Kuasa Hukum Juwita Akan Kirim Surat Permintaan Hasil Tes DNA

Tim Aliansi Untuk Keadilan (AUK) Juwita saat menunjukkan surat permintaan hasil tes DNA. (Mada)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Kuasa hukum keluarga Juwita, jurnalis media daring yang tewas diduga di tangan oknum anggota TNI Angkatan Laut, akan mengirimkan surat permintaan hasil tes DNA kepada Komandan Polisi Militer (Danpom) Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Provos Angkatan Laut (Dispenal).

Permintaan ini terkait dengan cairan yang ditemukan di rahim Juwita saat proses autopsi. Pihak keluarga dan kuasa hukum merasa curiga dengan temuan tersebut dan meminta TNI AL untuk melakukan tes DNA guna mengidentifikasi apakah ada pelaku lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, TNI AL telah menyanggupi permintaan tersebut dan menjanjikan hasil tes DNA akan keluar pada 10 April 2025. Namun, hingga hari ini, Rabu (16/4/2025), pihak keluarga dan kuasa hukum belum menerima hasil tersebut.

“Kami akan segera mengirimkan surat permintaan resmi kepada Danpom Lanal Banjarmasin dan ditembuskan ke Dispenal terkait hasil tes DNA ini,” ujar Dr. Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, kepada klikkalsel.com.

Baca Juga : PWI Kutuk Pembunuhan Terhadap Jurnalis Juwita

Baca Juga : Turun ke Banjarbaru, Komnas HAM Investigasi Kronologi dan Motif Pembunuhan Juwita

Pazri menambahkan, pihaknya juga meminta agar dilakukan scientific crime investigation terhadap telepon genggam milik tersangka, Kelasi Satu Jumran. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang telah berjalan 25 hari ini.

“Kami berharap dengan adanya hasil tes DNA dan investigasi mendalam terhadap handphone pelaku, kasus ini dapat menjadi terang benderang,” tegas Pazri.

Seperti diketahui, Juwita ditemukan tewas di Banjarbaru. Danpom AL telah menetapkan Kelasi Satu Jumran sebagai tersangka tunggal pada 29 Maret lalu, dan kasusnya kini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Banjarmasin. Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum masih menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. (Mada)

Editor: Abadi