Sidang Maliki Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di HSU Ditunda

Suasana Ruangan Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin (foto:airlangga)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menunda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan terdakwa Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki.

Penundaan sidang lanjutan yang diagendakan dengan pemeriksaan terdakwa, pada Rabu (16/3/2022) ini, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur disebabkan adanya satu anggota majelis hakim pemeriksa dan pengadil perkara, menjalani isolasi mandiri (Isoman) karena terpapar Covid-19.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng saat dikonfirmasi awak media. Tentang salah satu majelis hakim pemeriksa dan pengadil perkara yang diketuai Jamser Simanjuntak, Akhmad Gawi dan Arief sebagai Anggota Majelis sedang menjalani Isoman.

Baca Juga : Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Terungkap Siapa Sosok Penerima Dana Fee dengan Kode A.1

Baca Juga : Bripka BT Resmi di PTDH, Apa itu PTDH dan Sidang Etik Polri?

Baca Juga : Pemohon Sidang Praperadilan Pertanyakan Wewenang Polda Kalsel Pasang Garis Polisi

“Betul, ada satu yang Isoman,” ungkapnya.

Menurut Aris sapaan akrabnya meski ada penundaan, majelis Hakim tentu telah memperhitungkan terkait sisa masa penahanan terdakwa hingga diselesaikannya rangkaian persidangan.

“Apalagi kalau untuk perkara dengan ancaman pidana penjara di atas 9 tahun bisa dimintakan perpanjangan (masa penahanan) ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Informasi dihimpun, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menyampaikan perpanjangan masa tahanan pertama atas terdakwa Maliki pada Rabu (16/2/2022) lalu. Sehingga masa penahanan terdakwa Maliki diperpanjang hingga Sabtu (23/4/2022).

Sementara itu, dari penundaan ini sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) mendatang di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur. (airlangga)

Editor: Abadi