Pemohon Sidang Praperadilan Pertanyakan Wewenang Polda Kalsel Pasang Garis Polisi

Sidang lanjutan praperadilan dengan agenda keterangan saksi pemohon Polda Kalsel di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang praperadilan dengan termohon Polda Kalsel berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (20/1/2022). Dalam agenda kali ini, Polda Kalsel menghadirkan dua orang saksi terkait penutupan dengan garis polisi jalan hauling KM 101 Tapin yang berujung gugatan yang dilayangkan Asosiasi Sopir dan Tongkang.

Dua orang saksi itu dimintai keterangan di hadapan hakim tunggal Putu Agus Wiranata yang memimpin jalannya sidang. Keterangan saksi turut disimak pihak pemohon yang menilai ada kejanggalan.

Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan kejanggalan saksi pemohon dimaksud yakni saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan Jalan Hauling yang dipasang garis polisi tersebut. Mereka tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi.

Seperti diketahui, penutupan jalan hauling buntut dari polemik antara dua perusahaan tambang PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Kabupaten Tapin berujung pada praperadilan dengan termohon Polda Kalsel. Pihak TCT dan AGM saat ini juga tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Tapin.

“Dari keterangan saksi pihak PT TCT, saat dihadapan Majelis Hakim, Putu Agus Wiranata, ia mengakui tidak mempunyai ijin resmi dari Pengadilan Negeri tentang penutupan jalan hauling 101 Km (Police Line), dan hanya bisa melampirkan berdasarkan data, yang belum bisa dibuktikan keabsahannya” ucap Kurniawan Adi Nugroho usai sidang.

Dia menambahkan garis polisi hingga kini masih terpasang sejak November 2021 lalu yang dipersoalkan pihak Asosiasi Sopir dan Pengusaha Tongkang setempat. Hal ini, ujarnya, menyalahi aturan. Sebab garis polisi biasanya dipasang dalam ranah penyitaan dan harus ada bukti yang kuat.

“Apabila bicara soal penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, akan tetapi hingga sekarang tidak ada surat dari pengadilan negeri, namun sampai sekarang tidak ada surat tersebut,” tuturnya.

Adi menyampaikan, harusnya Jalan Hauling KM 101 itu bisa dibuka. Karena kasus perdata sengketa tanah antar PT TCT dan PT AGM masih berjalan di pengadilan dan belum diketahui yang menang atau sah secara hukum.

“Proses perdata tersebut masih berjalan lama, seharusnya itu tetap dibuka sampai dengan kasus tersebut terselesaikan, dan baru bisa kedua belah pihak melakukan penyitaan,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi