Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Terminal Kilometer 6 Ungkap Fakta Baru

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Induk Kilometer 6., di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin.(foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar siding kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Induk Kilometer 6, Selasa (7/8/2018).

Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika, Kasman, dan Mahmudi selaku PPTK, juga Ir M Fahmi sebagai pihak kontraktor kembali dimeja hijaukan.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim pemeriksa dan pengawas masing-masing Joko Siswato, Ahmad Faruk dan Rifani Ariffin serta mantan Kepala UPT Terminal Kilometer 6, HM Yusuf Riduan.

Dari data persidangan keempat ini, terungkap fakta bahwa ketiga anggota tim pengawas yang ditunjuk oleh Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Banjarmasin ini mengaku tidak memiliki pengalaman dan sertifikasi saat ditanya Jaksa Penuntut Uumum (JPU).

Bahkan, saat ditanya tentang apakah mereka mengerti isi dokumen yang mereka tanda tangani yang merupakan syarat pencairan dana pun mereka mengaku tak mengerti.

Sementara itu, dari kesaksian mantan Kepala UPT Terminal Kilometer 6, HM Yusuf Riduan mengatakan, eskalator yang terpasang di ruang terminal hanya pernah sekali diuji coba hingga akhirnya masa jabatannya Agustus 2017 tidak pernah lagi dihidupkan karena kunci eskalator dipegang oleh kontraktor.

Usai sidang salah satu JPU, Agus Subagja mengatakan tim pemeriksa dan pengawasan memang tidak mengerti dan tidak memiliki sertifikasi terkait jabatannya.

“Mereka tidak punya keahlian, tidak pegang dan mengerti kontrak. Nanti lebih jelasnya kita uraikan dalam tuntutan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kuasa hukum ketiga terdakwa, Zabir Fahri SH mengatakan hal sebaliknya.

“Gak mungkin mereka (saksi) tidak mengerti apa yang menjadi tanggung jawab jabatannya. Mereka nampaknya cuma ketakutan saja,” ujarnya Zabir saat ditemui awak media.

Apalagi menurutnya tim pengawas adalah orang-orang yang berpendidikan dan memiliki latar belakang tekhnis.

Mengenai tidak adanya sertifikasi yang tim pengawas yang ditunjuk kliennya, ia menerangkan bahwa didalam dinas yang dibawahi salah satu kliennya memang tidak ada pemeriksa dan pengawas yang bersertifikasi.

“Kalau didalam dinas itu tidak ada pengawas yang bersertifikasi, maka kepala dinas boleh menunjuk orang yang mampu melakukannya,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan