Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Bantah Minta Fee

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Bantah Minta Fee
Suasana sidang Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Irigasi HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Menanggapi keterangan dan kesaksian Abdul Wahid, Majelis Hakim meminta agar saksi bisa berkata sejujur jujurnya karena sudah disumpah terlebih dahulu.

Teguran itu, dikatakan hakim lantaran keterangan yang diberikan Saksi Abdul Wahid sangat berbeda dari keterangan saksi sebelumnya atau bertolak belakang.

Sebelumnya, Maliki mengatakan pada 2019 lalu, ketika ingin duduk sebagai Plt PUPRP HSU, ia menawarkan membayar Rp 500 juta kepada Abdul Wahid dan uang tersebut sudah diberikannya.

Kemudian, adanya komitmen fee tersebut dilakukan atas perintah dari Abdul Wahid sendiri yang menyampaikan kepada dirinya.

Terlebih, Maliki juga sempat mengatakan kalau komitmen fee itu adalah hal yang lumrah atau sudah menjadi rahasia umum sebagai ucapan terima kasih.

“Sudah jadi rahasia umum dan saya menilai komitmen fee itu sebagai ucapan terima kasih,” kata Maliki.

Baca Juga : Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Extacy Dimusnahkan Polresta Banjarmasin

Di samping itu, ditemui usai persidangan JPU KPK Tito Jaelani mengatakan bahwa keterangan saksi Abdul Wahid memang banyak yang dibantahnya, padahal pertanyaan tersebut sesuai dengan keterangan BAP.

“Bersangkutan banyak membantah tapi kan pada prinsipnya terkait dengan pembuktian tidak hanya berdasarkan satu saksi saja. Dilihat kesesuaian dari keterangan saksi-saksi lain,” jelasnya.

“Jadi apakah korelasi keterangan Abdul Wahid tadi bersesuaian atau tidak dengan saksi yang lainya. Kalau tidak bersesuaian akan ada konsekuensi hukum ,” sambungnya.

Terlebih, adanya pengakuan Abdul Wahid bahwa dirinya mendapat intervensi saat penyidikan. Tito Jaelani menegaskan bahwa pihaknya nanti akan memanggil penyidik tersebut.

“Nanti pada waktunya akan dipanggilkan penyidiknya ke sini, konfirmasi kepada yang bersangkutan apakah betul Abdul Wahid ini diancam untuk memberikan kronologis tersebut,” tuturnya.

Masih ditempat yang sama Budi Khairannoor selaku Penasehat Hukum terdakwa Marhani, mengatakan dari keterangan yang diberikan Maliki bahwa ada penyerahan komitmen fee proyek yang diserahkan kepada Abdul Wahid itu benar adanya.

“Meskipun Abdul Wahid mengelak mengakuinya,” ujarnya.

Menurutnya, dari 8 kontraktor yang disebutkan dalam persidangan, bukan hanya Marhaini dan Fachriadi saja yang menyerahkan fee tersebut. Tapi juga ada yang lain.

“Artinya dalam perkara ini klien kami hanya apes (kurang beruntung). Padahal di samping klien kami juga ada kontraktor yang lain,” tuturnya.

Kemudian, menanggapi keterangan Abdul Wahid tersebut, kata Budi Khairannoor itu adalah hak dia, baik itu benar atau salah. Jelasnya hari ini bahwa kliennya tidak langsung berhubungan dengan Bupati HSU non-aktif tersebut.

“Karena yang meminta uang komitmen fee itu adalah Maliki melalui Mujib (saksi) untuk mengambil ke tempat Marhaini,” sambungnya.

Diketahui, dalam perkara ini Tim JPU KPK mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang sama.

Jakasa Penuntut Umum KPK menunjukan perkas barang bukti di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Pada dakwaan pertama, Fachriadi dan Marhaini didakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan alternatif, Jaksa mendakwa keduanya melakukan pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU KPK disebut, kedua terdakwa mengalirkan uang berjumlah ratusan juta rupiah untuk Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid melalui perantara Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki dan Mujib Rianto.

Uang tersebut dikatakan merupakan bagian dari fee sebesar 15 persen dari angka realisasi anggaran proyek rehabilitasi irigasi yang diberikan sebagai balas jasa karena badan usaha milik masing-masing terdakwa dimenangkan dalam lelang proyek tersebut. (airlangga)

Editor: Abadi