Siapkan Raperda Bebas Pasung

DPRD Kalsel berencana membuat Perda (payung hukum) terkait pasung bagi penderita gangguan jiwa. (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Warga yang mengalami gangguan jiwa sering kali mendapat perlakuan yang tak wajar, baik dari pihak keluarga maupun masyarakat yang merasa terganggu. Akibatnya penderita gangguan jiwa dipasung.

DPRD Kalsel berencana membuat Perda (payung hukum) terkait pasung bagi penderita gangguan jiwa. (foto : net)

Menyikapi perbuatan yang semestinya tidak dilakukan kepada penderita gangguan jiwa tersebut, maka Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bebas pasung bagi penderita gangguan jiwa.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzi menyampaikan hal itulah inilah yang mendorongpihaknya untuk membuat payung hokum. Bahkan menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini,  raperda tersebut akan mengadopsi dari payung hukum serupa yang telah diterapkan pada sejumlah daerah, termasuk di DKI Jakarta.

“Jadi kita berharap tidak ada lagi penderita gangguan jiwa yang dipasung, karena banyak masyarakat yang memperlakukan penderita gangguan jiwa dengan cara memasung. Walau pun gila, seseorang tetap manusia,” ucap Yazidie Fauzi, Kamis (2/11/2017).

Mengenai sanksi hukum bagi keluarga yang ketahuan memasung keluarganya yang menderita gangguan jiwa, Yazidie masih belum bisa memastikan. Namun kata dian sanksi hukum akan diatur pada perda tersebut. Ia juga menyayangkan terkait banyaknya keluarga yang menolak pasien jiwa yang sudah sembuh.

Makanya Komisi IV DPRD Kalsel dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum mencari cara untuk menangani fenomena ini. Hendaknya kata dia, kenyataan ini juga jadi perhatian dinas kesehatan dan dinas sosial.

Jadi diharapkan ada tempat khusus bagi mantan penderita gangguan jiwa pascamenjalani perawatan medis di RSJ Sambang Lihum. Bahkan ia berharap para penderita gangguan jiwa jangan sampai ditelantarkan.(elo syarif)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan