TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Bintang Ara mengamankan seorang pria berumur 17 Tahun warga Kecamatan Bintang Ara, Tabalong lantaran diduga setubuhi anak dibawah umur hingga hamil.
Kejadian berawal dari laporan keponakan orang tua korban pada Rabu (28/10/2022) siang, yang diketahui bahwa anaknya yang masih duduk dikelas 10 telah disetubuhi berkali-kali hingga hamil oleh pelaku seorang pria.
Dalam kasus tersebut, sempat terjadi mediasi, namun dalam pertemuan kedua belah pihak tersebut pihak ayah korban tidak terima atas kejadian persetubuhan tersebut.
“Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun warga kecamatan Murung pudak kabupaten Tabalong” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga : Setubuhi Gadis 15 Tahun, Pria Asal Tabalong Ini Diamankan Polisi
Baca Juga : Bejat ! Pria Asal Haruai Setubuhi Remaja Putri Disabilitas Hingga Hamil
Kemudian jajaran Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Bintang Ara mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Bintang Ara.Tabalong pada Kamis (03/11/2022) malam.
“Saat ditanyakan Polisi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sejak bulan Agustus 2022,” bebernya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atas kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 rok berwarna hitam, 1 hoodie berwarna abu-abu list putih, 1 kerudung warna hitam, 1 celana short warna hitam, 1 stel pakaian dalam wanita warna merah muda dan corak kembang, 1 celana boxer warna merah.
“Saat ini pelaku telah diamankan dipolres Tabalong,” pungkas Yudha. (Dilah)
Editor: Abadi