Serikat Pekerja di Kalsel Tak Ingin Kenaikan UMP Seperti Tahun Lalu

Ilustrasi pengupahan pekerja.

BANJARMASIN, klikaksel.com – Kenaikan Upah Minimum (UMP) tahun ini dipastikan akan diumumkan selambat-lambatnya pada 28 November mendatang. Serikat pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta persentase kenaikan UMP 2023 melebihi 2022 yang hanya 4 persen.

Sebelumnya, UMP Kalsel 2022 sebesar Rp2.906.473 naik dari sebelumnya Rp 2.877. 448. Hal tersebut
berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang penetapan UMP Kalsel 2022.

Menjelang pengumuman UMP 2023, saat ini setiap daerah sedang menghitung UMP maupun UM Kabupaten/Kota di Indonesia.
Berbagai hal menjadi pertimbangan dalam menentukan angka pengupahan tahun depan, satunya masukan dari kaum pekerja.

DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel memperjuangkan UMP naik sekitar 13 persen tahun depan.

“Sesuai dengan keadaan kita saat ini, seluruh serikat pekerja meminta kenaikan UMP kisaran 13 persen atau antara Rp 300 ribu,” ucap Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto.

Menurutnya dalam tiga tahun belakangan ini dampak kenaikan pengupahan hampir tidak ada terasa. Contohnya di 2022, kenaikan UMP Kalsel cuma 1,01 persen.

Baca Juga : Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Diundur Sepekan

Baca Juga : Banjir di Pangkalan Tabalong Capai 1,5 Meter, Warga Beralih Ke Loteng

Dia berharap kenaikan UMP 2022 disesuaikan dengan naiknya harga sejumlah barang dan kebutuhan lainnya. Di antaranya kenaikan harga BBM, pelayanan kesehatan, TDL, pendidikan, transportasi hingga biaya hidup.

“Apalagi pemerintah tidak bisa menahan laju kenaikan harga bahan pokok, kecuali tidak naik upah tapi harga bahan pokok bisa tidak naik juga,” ucapnya.

Yoeyoen menjelaskan, permintaan kenaikan upah minimum 13 persen sangat kecil bagi tingkat Provinsi Kalsel. Baginya kenaikan tersebut untuk membantu masyarakat menghadapi inflasi dan resesi global 2023.

“Kalau naik 4 persen saja, sama aja tidak naik upah. Nilainya aja yang naik, tetapi nilai rupiahnya malah berkurang,” ujarnya.

Dia mengatakan, kenaikan upah minimum biasanya menggunakan rumus upah batas atas dan bawah. Hal tersebut sesuai kebijakan Kementerian Tenaga Kerja dalam memutuskan kenaikan upah 2023 menggunakan rumusan PP 36 tahun 2021 dan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

“Beberapa daerah yang sudah masuk dalam kategori upah batas atas, maka tidak ada kenaikan upah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan penentuan besaran kenaikan UMP melibatkan dewan pengupahan. Namun, dia memilih hemat bicara besaran persentasi kenaikan UMP 2023.

“Insya Allah naik. tinggal rapat pleno akhir dewan pengupahan, hasil rapat akan dibawa ke gubernur untuk disetujui dan disahkan dalam keputusan gubernur. Pengumumannya, kita laksanakan sesuai arahan menteri ketenagakerjaan,” pungkasnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/11/2022).

Dia berharap, kenaikan UMP 2023 tidak memicu naiknya harga barang dan kebutuhan lainnya. Menurutnya perlu sinergitas stakeholder untuk mengendalikan hal tersebut. (rizqon)

Editor : Akhmad