Warga Banua Tolak Opsen 66 Persen Kenaikan PKB dan BBNKB

Rapat Audensi Anggota Komisi II dengan Forum Kota

BANJARMASIN, klikkalsel.com –  Langkah pemerintah pusat untuk menerapkan opsen kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025, mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat Banua yang menolak rencana kenaikan tersebut.

Hal ini terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saat menerima audiensi Forum Kota (Forkot) Banjarmasin bersama sejumlah perwakilan LSM lainnya, di kantor DPRD Kalsel, Selasa (17/12/2024).

Ditemui usai memimpin audiensi, Ketua Komisi II H. Muhammad Yani Helmi menyatakan, dari awal pihaknya sudah mengira bahwa kenaikan opsen 66 persen ataupun 33 persen dirasakan akan sangat memberatkan masyarakat.

“Artinya, kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Nah ini yang kita perjuangkan kepada pemerintah bahwa ini harus dievaluasi ulang lagi. Walaupun belum dijalankan, tapi saya minta ini dievaluasi dahulu,” ujar politikus Golkar ini.

Baca Juga : Investigasi Dislutkan Kalsel Ungkap Sederet Penyebab Kematian Ribuan Ikan Bawal

Baca Juga : Disponsori PT Adaro Indonesia, PWI Kalsel Kembali Gelar Turnamen Futsal antar Wartawan se-Kalsel di

Dia juga berharap, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kalsel yang masih sulit.

Selanjutnya, Komisi II juga berencana menggelar rapat melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan ini.

“Kita ini bagian dari DPRD. Tetapi ketika kita rapat, kita lebarkan lagi ke Komisi I, II, dan IV, ini kekuatan yang luar biasa. Bahkan tadi ada yang minta hak interpelasi, ini bisa saja terjadi, tapi kita tidak inginlah. Kalau memang ada sekat-sekat komunikasi yang memang bisa kita bangun, kenapa tidak,” ujar Paman Yani, sapaan akrabnya.

Sementara Ketua Forkot Banjarmasin Syarifuddin Nisfuady, secara tegas menyatakan sikap masih menolak kenaikan opsen 66 persen dan mengkritisi satuan kerja perangkat daerah terkait, dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat tersebut.

Ia meminta opsen 66 persen agar tidak diberlakukan dan ditinjau kembali. “Kita menyarankan ke pemerintah se-Indonesia, jangan memaksakan kenaikan PKB di atas 30 persen. Mari kita hitung kembalilah angka yang riil berapa,” ucap Nisfuady.

“Kalau dipaksakan 30 persen ke atas, kita meyakini hidup masyarakat akan semakin susah, wibawa pemerintah akan turun. Pada akhirnya (Presiden) Prabowo yang akan dihujat, kasihan beliau,” tambahnya.

Dia pun menegaskan akan mempersiapkan judisial review UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi. (azka)

Editor : Akhmad