BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah perwakilan sopir angkutan tambang dan tongkang melakukan audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel.
Pertemuan tersebut merupakan buntut dari penutupan jalan hauling kilometer 101 Suato Tatakan Tapin.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dalam pertemuan mengatakan, akan menindak lanjuti aspirasi para sopir angkutan tambang dan tongkang, yang terdampak penutupan Jalan Hauling tersebut.
“Imbas dari perselisihan kedua belah pihak tidak hanya merugikan perusahaan, namun masyarakat juga ikut terkena dampak ekonomi dari blokade jalur hauling batu bara di Jalan A Yani KM 101 tersebut,” katanya Rabu (22/12/2021)
Ia menyatakan, dewan akan memanggil PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), untuk menghasilkan titik temu dan solusi.
“Senin 27 Desember 2021 depan, kita akan lanjutkan dengan mempertemukan kedua belah pihak yaitu PT AGM dan PT TCT untuk mencari jalan keluar,” ucapnya
Supian menegaskan, jika dalam audiensi nanti tidak ada solusi bagi masyarakat, maka ia siap untuk menyuarakan agar kedua perusahaan dapat dibekukan.
“Sesuai aturan, jika menguntungkan masyarakat lanjutkan. Namun jika tidak kita bekukan saja,” bebernya.
Sementara Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan dalam pertemuan nanti hendaknya perusahaan dapat menghadirkan orang yang bisa mengambil keputusan sehingga didapat solusi.
“Sudah berulang-ulang hingga 10 tahun lebih. Jika masalah ini terus berlanjut tidak ada solusi maka bisa saja Pemprov mengambil langkah dengan mengusulkan pembekuan kedua perusahaan apabila mengakibatkan kerugian, ekonomi dan sosial serta ketertiban masyarakat,” katanya.
Sementara Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Noor Subchan mengatakan, garis polisi di jalur hauling batubara di Jalan A Yani KM 101 tersebut bisa dibuka, asalkan kedua belah pihak mencabut laporannya di pihak berwenang.
“Kalau kedua belah pihak berdamai dan mencabut laporannya maka selesai,” pungkasnya.(azka)
Editor : Akhmad





