TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan AH (37) dipinggir jalan Simpang Wara Desa Pasar Panas, Kecamatan Tanta pada senin (04/04/2022). AH merupakan warga Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupten Balangan.
Diketahui, pada tiga tahun silam tepatnya pada (17/5/2019), ketika AH akan ditangkap petugas di Pinggir Jalan Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, ia melarikan diri. Diketahui bahwa AH membuang kotak rokok yang berisi kartu ATM dan dua plastik klip berisi serbuk di duga sabu-sabu dengan berat total 0.62 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga : Simpan Setengah Kilogram Lebih Sabu, Anak dan Bapak Diamankan Polisi
Baca Juga : Remaja 18 Tahun Ini Ditangkap Setresnarkoba Karena Bawa Sabu
“Pria berinisial AH ini sudah menjadi DPO sejak 17 Mei 2019,” ujarnya.
Penangkapan berawal berdasar adanya informasi bahwa AH saat ini berada di Tabalong dan bekerja sebagai Sopir di sebuah Perusahaan.
Setelah di lakukan pembuntutan yang di pimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, akhirnya AH berhasil di amankan.
“Saat ini AH di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi