Gegara Nonton Bokep, Remaja Asal Tabalong ini Tega Setubuhi Bocah Kelas 1 SD

Foto : ilustrasi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang remaja 15 tahun asal Tabalong diamankan kepolisian karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia 7 tahun yang masih duduk dikelas 1 SD.

Remaja tersebut diamankan Satreskrim Polres Tabalong dikediaman orang tuanya pada Rabu (14/12/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

“Korban dan pelaku masih dibawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga,” beber Yudha ketika dikonfirmasi.

Dijelaskan bahwa perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban ketika mencari korban yang ijin belanja ke warung dekat kediaman mereka, namun hampir 1 jam belum kembali.

“Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut dan disampaikan bahwa korban berada di dalam kamar bersama pelaku,” jelasnya.

Baca Juga : Pria di Tabalong Ini Tega Setubuhi Anak Tiri Sejak Duduk di Kelas 1 SMP

Baca Juga : Sempat Kuasai Aset Tanah Pemerintah Desa Bumi Makmur, Akhirnya Pria Ini Serahkan ke Kejari Tabalong

Kemudian Ibu korban mengetuk pintu kamar pelaku, namun baru sekitar 10 menit pintu baru dibuka oleh pelaku. Ketika ditanya keberadaannya pelaku menjawab “tidak tahu, saya tidur”.

Namun ibu korban yang tidak percaya memeriksa kamar pelaku dan menemukan pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju dibelakang gorden sedang memasang celananya.

Ibu korban membawa anaknya pulang dan menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepadanya. “Korban mengakui bahwa pelaku memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban,” ungkapnya.

Dalam kejadian tersebut, sempat terjadi pembicaraan antara ibu korban dan ibu pelaku, namun saat ayah korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya ia tidak terima dan melapor ke Polsek Jaro.

“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya, menurut pelaku baru sekali melakukannya kepada korban,” bebernya.

Yudha mengungkapkan bahwa saat ini remaja tersebut sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomot 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (Dilah)

Editor: Abadi