Alasan Pergi ke Warung, Warga Purai ini Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangga

MR (24) beserta barang bukti sepeda motor yang diamankan Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria MR (24) warga Desa Purai Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong diringkus jajaran Polisi.

Warga Purai itu diamankan pada Kamis (14/09/2023) karena diduga menggelapkan sepeda motor milik tetangga sendiri.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“MR diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal KUH Pidana,” ujarnya.

Kejadian berawal ketika MR mendatangi rumah korban MI (30) dengan maksud meminjam 1 buah sepeda motor skuter metik untuk belanja ke warung.

Baca Juga : Badan Kesbangpol Tabalong Sosialisasikan Pendidikan Politik Pemilihan Umum Serentak 2024

Baca Juga : Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Bupati Tabalong : Sekarang Salah Pencet Bisa Berakibat Fatal !

Sebelum kejadian MI menyuruh MR mengambil sendiri kunci sepeda motor tersebut yang berasa di atas lemari.

Ketika meminjam, hingga sore hari MR tidak kunjung datang sehingga MI mencoba menghubungi dengan cara menelpon ponselnya.

“MI menelepon MR tetapi nomor handphonenya sudah tidak bisa dihubungi lagi dan korban merasa keberatan sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta,” ungkapnya.

Dalam penangkapan, Polisi mengamankan MR disebuah rumah di Desa Tanah Priuk Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor skuter metik warna Jingga Putih.

“MR mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor dan saat ini ia sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi