Sempat Dikuasai Warga, Tanah Departemen Transmigrasi Diserahkan Kembali ke Pemerintah Desa Bumi Makmur

Kejari Tabalong ketika melakukan serah terima Surat Pernyataan Pengembalian Tanah Desa Bumi Makmur (Foto : Istimewa/Kejari Tabalong)

TANJUNG, klikkalsel.com – Tanah Departemen Transmigrasi untuk program pembibitan di Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong yang sempat dikuasai warga, akhirnya telah diserahkan.

Dalam hal ini, tujuh warga yang sempat menguasai lahan tersebut menyerahkan surat pernyataan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Amanda Adelina.

Kemudian Kejari Tabalong pada Jum’at (30/9/2022) melakukan serah terima Surat Pernyataan Pengembalian Tanah Desa Bumi Makmur dari tujuh warga tersebut kepada Pemerintah Desa Bumi Makmur melalui Camat Bintang Ara, Suryadi bertempat di Kantor Kepala Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara.

Serah terima tersebut disaksikan Kepala Desa Bumi Makmur Exy Setyawati bersama perangkat desa Bumi Makmur dan beberapa warga yang sebelumnya menguasai tanah tersebut.

Baca Juga : Didukung Penuh Oleh Sang Ayah, Calon Peserta Asal Tabalong ini Yakin Raih Juara I Pada MTQN 2022

Baca Juga : Alasan Ekonomi, Tiga Sekawan di Tabalong Nekat Gasak Toko Ponsel

Amanda menjelaskan, kegiatan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat dan ditemukan data bahwa tanah Desa Bumi Makmur yang sebelumnya merupakan tanah Departemen Transmigrasi yang digunakan untuk program pembibitan.

Kemudian tanah tersebut diserahterimakan kepada Pemerintah Desa Bumi Makmur yang untuk kepentingan masyarakat Desa Bumi Makmur.

“Tanah tersebut di pinjam pakaikan kepada masyarakat untuk dikelola sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah,” ujarnya Sabtu (1/10/2022).

Namun masyarakat yang mengelola tanah tersebut tidak pernah membayarkan iuran sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Bumi Makmur untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) Bumi Makmur.

“Oleh sebab itu, untuk menunjang program ketahanan pangan dan mengoptimalkan PAD, masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah tersebut bersedia mengembalikan kepada Pemerintah Desa Bumi Makmur,” jelas Amanda.

Pada kesempatan itu terdapat beberapa orang yang telah Kejari Tabalong undang untuk memberi klarifikasi namun belum bersedia hadir, sehingga Amanda menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengundangan kembali. (dilah)

Editor : Akhmad