Alasan Ekonomi, Tiga Sekawan di Tabalong Nekat Gasak Toko Ponsel

YS alias Yupi (22), MR alias Jali (22) dan AA alias Arif (26)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polsek Murung Pudak mengamankan tiga pria asal Kabupaten Tabalong lantaran diduga melakukan mencuri puluhan voucher dan aksesoris handphone.

Diketahui, tiga pria tersebut berinisial YS alias Yupi (22) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, MR alias Jali (22) warga Kelurahan Sulingan dan AA alias Arif (26) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.

Ketiga diduga pelaku tersebut ditangkap Kepolisian pada Senin (26/09/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

“Perihal diamankannya 3 orang pria tersebut karena diduga mencuri puluhan voucher dan aksesoris handphone di sebuah Toko Ponsel di Jalan Anggrek Raya kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak pada Minggu (25/09/2022),” ujarnya.

Baca Juga : Kompak Jadi Budak Sabu, Pasutri Asal Tabalong Diciduk Polisi

Baca Juga : Waduh, Pria Beristri Asal Tabalong ini Aniaya Selingkuhannya Lantaran Terbakar Cemburu

Penangkapan berawal ketika pelaku Yupi akan menjual hasil curiannya disebuah toko ponsel di Kelurahan Mabuun dan saat ditanyakan pelaku Yupi mengakui perbuatan nya bersama 2 pelaku yaitu Jali dan Arif.

“Pelaku Arif diamankan disebuah kompleks perumahan di Kelurahan Belimbing sedangkan pelaku Jali diamankan dipinggir jalan Padat Karya kelurahan sulingan kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” jelas Yudha.

Berdasar keterangan pelaku Yupi, mereka bertiga masuk dengan cara membuka gembok menggunakan kunci palsu, dan ia mengakui melakukan perbuatan tersebut karena terlilit hutang atau kesulitan ekonomi.

Korban mengalami kerugian diperkirakan Rp 5,5 juta dan kepada pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Atas penangkapan tersebut, polisi menyita 80 Vvucher isi ulang kuota internet berbagai provider, 4 buah Kotak handphone, 2 buah Tripot, 4 buah charger handphone, 5 buah headset, 1 buah modem, 1 buah Printer bluetooth, 1 buah Peniti, 1 unit sepeda motor warna merah muda.

“Saat ini ketiga pelaku Yupi, Jali dan Arif sudah diamankan di polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Yudha. (Dilah)

Editor: Abadi