Polsek Banteng Ungkap Temuan Mayat di Veteran Hanya Beberapa Jam Usai Kejadian, Ternyata Korban Pengeroyokan

Tim INAFIS Polresta Banjarmasin di bantu relawan saat memeriksa tubuh korban di pemulasaraan kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hanya beberapa jam setelah kejadian, Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di jalan Veteran Banjarmasin.

Beberapa saat lalu diwartakan terkait penemuan mayat pria mengapung di Sungai Veteran Gang Sejati Kelurahan Melayu Banjarmasin yang diduga sebagai korban pembunuhan, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibantu Unit Jatanras Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.

Di lokasi polisi menemukan sebuah celurit dan sesosok mayat yang belakangan diketahui bernama Syahrul (23) warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Pendamai Kelurahan Telawang.

“Pada jasad korban ditemukan sejumlah luka, antara lain luka bacok di betis sebelah kanan, di paha sebelah kanan dan kiri. Selain itu juga ditemukan luka tusuk di punggung bagian sebelah kanan dan kiri,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fahri, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Tengah Sisir Titik Rawan Gangguan Keamanan

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Tengah Bagikan Ratusan Porsi Makanan Gratis di Masjid Sabilal Muhtadin

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan polisi langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan MNF (35) warga Jalan Tembus Perumnas Mess Negara Kelurahan Alalak Utara.

“Pelaku diamankan saat bersama isterinya di Jalan Veteran Gang Lima Sejati sekitar pukul 06.00 WITA, atau hanya 5 jam pasca kejadian,” ungkap Kanit.

Dari hasil interogasi terhadap MNF, ternyata ia tak beraksi sendiri. Namun bersama seorang temannya yang berinisial MF (31) Warga Jalan Prona Gang Pembangunan Banjarmasin.

MF sendiri akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Tengah sekitar pukul 10.00 WITA dengan diantar keluarganya.

“Dari hasil interogasi, MNF melakukan penganiayaan dengan sebilah parang milik korban. Sedangkan MF menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau. Dimana senjata tajam tersebut langsung dibuang keduanya tak jauh dari lokasi kejadian,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal Pasal 458 Jo Pasal 262 (4) UU NO. 1 tahun 2023.(airlangga)

Editor: Abadi