Sembilan Perusahaan Akui Underpass Banjarsari sebagai Aset Pemkab Tanbu

BATULICIN, klikkalsel.com – Setelah melalui serangkaian upaya, termasuk pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan tambang batubara.

Akhirnya, sembilan perusahaan yang menggunakan Underpass/Overpass Simpang Telkom di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akhirnya bersedia membayar retribusi kepada Pemkab Tanbu.

Sembilan korporasi itu juga mengakui Underpass/overpassa Banjarsari itu aset milik Pemkab Tanbu.

“Iya, akhirnya 9 perusahaan bersedia membayar retribusi karena menggunakan underpass Banjarsari,” tegas Sekdakab Tanbu, Dr Ambo Sakka, Rabu (15/12/2021).

Dijelaskannya, pengakuan sembilan perusahaan itu terjadi, saat menghadiri pemanggilan yang dilakukan pihak Pemkab Tanbu kepada 15 perusahaan, untuk membahas masalah tersebut, di Ruang Rapat Bupati di Perkantoran Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, Rabu (15/12/2021).

Adapun sembilan perusahaan yakni, PT BIB, PT Angsana Jaya Energi, CV Hidup Hidayah Ilahi, PT MSTB, PT SIAM, PT SDJ, PT Tanah Bumbu Resource, CV Sumber Arum Energi dan PT Bintang Mulia Bara.

Menurut Dr Ambo, kesedian sembilan perusahaan tersebut membayar retribusi atas pemanfaatan aset daerah, menyusul pengakuan mengejutkan PT BIB yang menyampaikan kebenaran jika pihaknya yang menghibahkan Underpass Banjarsari sebagai bentuk CSR.

“Bukan kita yang menyampaikan, tapi pengakuan PT BIB sendiri di depan 8 perusahaan lain saat rapat pembahasan,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, terkait besaran retribusi masih dalam kajian dan analisa kemampuan pihak ketiga sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Kita masih melakukan pembahasan untuk persoalan itu,” imbuhnya.

Sayangnya, PT TMA sebagai pemilik jalan khusus yang terhubung dengan underpass, dan pernah bertemu dengan pihak Pemkab Tanbu, hingga saat ini belum menyatakan kebenaran dan mengakui sarana tersebut sebagai aset daerah.

“Nanti kita jadwalkan kembali untuk pertemuan dengan pihak PT TMA,” sebutnya.

Disisi lain, kebenaran underpass Banjarsari sebagai aset daerah berdasarkan keterangan Kepala Desa Banjarsari Aep Saifuddin.

Ia mengakui, jika pernah menghadiri prosesi penyerahan hibah underpass oleh PT BIB kepada Dinas PUPR Tanbu.

“Betul, saya waktu penyerahan sudah menjabat kepala desa. Tapi waktu itu hanya sebatas saksi dan hadir,” ungkapnya, usai menghadiri Komunikasi Sosial di Makodim 1022/Tanah Bumbu, Rabu (15/12/2021)

Menurut dia, kegiatan penyerahan digelar 6 September 2019 silam.

Sementara Plt Kepala Dinas PUPR Tanbu Subhansyah, Kamis (16/12/2021), mengatakan, dengan diakuinya secara absah kepemilikan aset Pemkab Tanbu, kemungkinan underpass Banjarsari ditutup bisa terjadi.

“Tujuannya untuk perbaikan dan pemeliharaan. Jika ternyata saat analisa lapangan kondisi fisiknya rawan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di bawahnya, harus dilakukan rehabilitasi kelayakan,” ungkapnya. (rilis/azka)

Editor : Akhmad