Selama Tahapan Pemilu, Kantor Parpol tidak Boleh Berpindah Tempat

Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, Sarmuji

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 untuk partai politik (Parpol). Nah selama tahapan Pemilu kantor Parpol tidak boleh berpindah tempat.

“Pendaftaran sejak hari ini yang berlangsung selama dua pekan ke depan atau hingga 14 Agustus 2022,” kata Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepada awak media, Senin (1/8/2022)

Namun pelaksanaan pendaftaran Parpol tersebut hanya dilakukan KPU RI. Seperti verifikasi administrasi meliputi seperti badan hukum, gambar parpol, kepengurusan, kartu anggota dan lain sebagainya.

“Untuk KPU Provinsi, kita masih menunggu arahan KPU RI apa saja yang nantinya menjadi kewajiban syarat di daerah dalam verifikasi faktualnya,” katanya.

Baca Juga : KPU Banjarmasin Usulkan Anggaran Rp 78 Miliar untuk Pemilu 2024

Baca Juga : Suasana Pilkada 2024 di Tabalong Masih Adem Ayem, Pengamat : Ada Perasaan Yang Dijaga

Sarmuji menyatakan, selama tahapan Pemilu hingga selesai, kantor parpol tidak boleh berpindah tempat alias tetap.

“Kantor harus tetap tidak boleh berpindah-pindah hingga Pemilu selesai sampai Desember 2024,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad