KPU Kalsel Tetapkan PSU Pilwali Kota Banjarbaru Pada 19 April, Berikut Tahapannya!

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. PSU di Banjarbaru rencananya akan dilaksanakan pada 19 April 2025 nanti.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menerangkan tahapan dan jadwal PSU ditetapkan melalui rapat pleno. Dijelaskannya pengambilalihan pelaksanaan PSU oleh KPU Kalsel berdasarkan surat keputusan KPU RI bernomor 803/HK.03-SD/01/2025 tertanggal 7 Maret 2025 yang ditandatangani Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.

Dalam prosesnya, KPU Kalsel akan terus berkoordinasi dengan KPU RI agar pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan.

“Kami tetap koordinasi dengan KPU RI untuk kesesuaian tahapan dengan durasi 60 hari pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” tuturnya kepada awak media, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga : DKPP RI Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru

Baca Juga : KPU Kalsel Koordinasi ke KPU RI Terkait Teknis PSU Pilkada Banjarbaru: Dilaksanakan 60 Hari ke Depan

Sementara itu, tahapan pelaksanaan PSU dimulai dari penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut serta pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 Maret 2025.

Kemudian penyampaian formulir C pemberitahuan yang dilaksanakan dari 16 – 18 April. Dilanjutkan proses PSU dan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 19 April.

“Apabila penghitungan belum selesai diperpanjang 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari PSU atau tanggal 20 April 2025,” jelasnya.

Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dijadwalkan dari 19 – 25 April 2025. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dilaksanakan dari 20 – 24 April 2025.

Terakhir rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten/kota dan penetapan hasil pemilihan pada 21 – 26 April 2025. (rizqon)

Editor: Abadi