Selama Darurat Corona, Perpanjangan SIM Diberi Kelonggaran

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin memberikan kelonggaran perpanjangan bagi pengendara yang SIM-nya habis masa berlaku selama darurat Corona.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya, Senin (6/4/2020).
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Korps Lalulintas (Korlantas) Polri yang menyebutkan bahwa bagi SIM yang habis masa berlaku dari tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020 dapat diperpanjang setelahnya.
“Jika biasanya terlambat memperpanjang maka akan hangus dan harus buat (SIM) baru lagi. Selama darurat Corona ini akan ditoleransi, jadi prosesnya tetap perpanjang biasa dengan catatan dalam rentang waktu yang ditentukan,” ujar Kasat.
Meski demikian ia mengungkapkan jika warga yang ingin memperpanjang sekarang pun dapat melakukan perpanjangan di Kantor Layanan SIM Terpadu di Jalan A Yani KM 21.
“Layanan SIM Keliling dan SIM Corner Duta Mall sementara tutup. Jadi yang mau perpanjang sekarang bisa ke pelayanan SIM KM 21” tandasnya.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan