Selain Sang Ayah, Babah Kerabat Fredy Pratama Juga Diseret ke Persidangan Kasus TPPU Bisnis Narkoba Jaringan Internasional

Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi didampingi Kasi Intel, Dimas Purnama Putra menerangkan perkembangan kasus TPPU jaringan internasional nasional gembong Fredy Pratama.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) bisnis gembong narkoba jaringan Fredy Pratama alias Miming terus berlanjut dengan terdakwa baru. Selain sang ayah Lian Silas, kerabat Miming atas nama Satria Gunawan alias Babah diduga terlibat TPPU dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Habibi menerangkan, berkas perkara Babah telah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis 14 Maret 2024. Pelimpahan berkas itu berdasarkan pelimpahan tahap II oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Banjarmasin Polri pada 6 Februari 2024 lalu.

Sebulan lebih proses pencermatan oleh pihak Kejari Banjarmasin, akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau.

Baca Juga Hakim Tolak Eksepsi Lian Silas, Sidang TPPU Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Memasuki Babak Baru

Baca Juga Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Penggelapan Uang Selesai, Eks Anggota DPRD HST Divonis 3 Tahun Penjara

“Jadwal penetapan sudah keluar. Berkas dakwaan sudah beres. Tinggal dibacakan. Sesuai jadwal sidang pembacaan dakwaan rencananya digelar pada 21 Maret nanti,” tuturnya, Senin (18/3/2024).

Belakangan diketahui, Babah adalah kerabat dari Fredy Pratama alias Miming. Dia jadi salah satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) bisnis gembong narkoba jaringan internasional itu. Peran Babah tak jauh berbeda dengan ayah Fredy Pratama, Lian Silas yang mengola bisnis di Banjarmasin dengan sumber dana uang hasil jaringan narkoba internasional.

Pada pelimpahan tahap II terungkap, bahwa Babah memiliki peran besar dalam pengelolaan duit hasil bisnis narkoba yang digeluti Miming.

Dengan uang haram dari Miming, Babah menjalankan bisnis jual beli tanah sejak tahun 2016 lalu. Dari tangannya, polisi menyita aset senilai Rp55 miliar.

Tak hanya itu, Polisi juga menyita uang sebesar Rp11 miliar lebih dari Babah. Adapun, barang bukti yang disita tersebut antara lain 46 bidang tanah dan dua bidang tanah dan bangunan.

“Perannya sama, dengan terdakwa TPPU lain. Khusus tersangka ini, digunakan untuk bisnis jual beli tanah,” pungkasnya.

Uang dari bisnis haram itu rupanya, tidak hanya disimpan di rekening pribadi Babah tetapi juha di rekening anak-anaknya.

Saat ini Babah ditahan di Lapas Kelas II A Banjarmasin. Babah terancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasalnya, penyidik memasang Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (rizqon)

Editor: Abadi