Sekretariat Tidak Siapkan Tunjangan Kematian Anggota Dewan, Ini Alasannya

Sekretaris DPRD Banjarmasin H Faturrahim, saat diwawancarai wartawan.

BANJARMASIN, klikkalsel – Tunjangan pengabdian seperti santunan kematian atau uang duka untuk anggota DPRD yang meninggal dunia, rupanya tidak disiapkan dalam anggaran Sekretariat Dewan.

Sebab, perihal tunjangan untuk keperluan kematian seperti penguburan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, PP Nomor 24 tahun 2004 dicabut dan digantikan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Jadi, kata Sekretaris DPRD Banjarmasin H Faturrahim, setelah PP berganti, maka tunjangan pengabdian tersebut tidak lagi ditangani sekretariat dewan, tetapi ada di PT Taspen.

Sehingga sekretariat hanya membantu proses untuk mendapatkan hak tunjangan pengabdian itu. “Prosesnya yang dilaksanakan. Namun hak uang pengabdian di Taspen itu, bisa langsung diurus ahli waris atau yang bersangkutan,” jelasnya.

Lagipula, jelasnya, anggota dewan memang sudah mengikuti program JKK dan JKM dari PT Taspen.

Untuk nominal santunan yang diterima bagi anggota dewan yang meninggal dihitung berdasarkan masa pengabdian, ditambah santunan dan sumbangan pemakaman. (enjol)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan