Sejumlah THM Diduga Bayar Pajak Tak Sesuai Seharusnya

Komisi II DPRD Kota Banjarmasin saat lakukan Sidak disalah satu tempat hiburan malam. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Temuan dugaan kurang bayar dalam setoran pembayaran pajak oleh pengelola tempat hiburan malam (THM) saat inspeksi mendadak (Sidak), jadi perhatian serius Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi mengatakan, dari Sidak yang dilakukan, ditemukan dugaan pengelola THM yang menyetorkan pajak di bawah yang seharusnya dibayarkan jika melihat fakta jumlah kunjungan dan traksaksi di THM tersebut.

Dicontohkannya, salah satu tempat karoke yang disidak hanya membayar pajak sekitar Rp3 juta perbulan, sedangkan dari keterangan yang diberikan oleh pengelola rata-rata kunjungan 30 hingga 40 persen dari jumlah room yang tersedia.

“Artinya pendapatan sekitar Rp10 juta perhari karena pajaknya 30 persen, padahal jumlah roomnya terisi 30 hingga 40 persen, dan jika dihitung seharusnya pajak yang dititipkan pengunjung untuk masyarakat Banjarmasin nilainya lebih dari itu,” ungkap Faisal kepada klikkalsel.com, Minggu (13/1/2019).

Padahal menurut Faisal, Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin telah menerapkan sistem online yang diklaim mampu mencatat seluruh traksaksi yang terjadi saat THM tersebut beroperasi.

Namun ia bingung kenapa masih terjadi kurang bayar dalam penerimaan dari sektor hiburan yang seharusnya masih bisa ditingkatkan lagi penerimaan pajaknya.

“Ini akan kita dalami, apakah pengunjung tak bayar pajak?, atau pengusaha yang tidak menyetorkan pajak titipan pengunjung?, ataukah memang ada sebab lain,” ujarnya.

Ia pun berjanji akan membawa hal ini dalam rapat koordinasi dengan Pemko Banjarmasin dan meminta untuk dilakukan evaluasi terhadap sistem penerimaan perpajakan yang selama ini diterapkan.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil saat dihubungi klikkalsel.com mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap temuan tersebut.

Namun menurutnya sejauh ini pihaknya belum menemukan apa yang ditemukan oleh Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.

Ia pun menjelaskan, selama ini pihaknya menerapkan Self Assesment System yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Apalagi pihaknya juga menerapkan sistem perhitungan online yang dapat mencatat transaksi yang terjadi saat THM tersebut beroperasi.

“Kita tidak tahu rumus apa yang digunakan teman-teman untuk menghitung, apakah cuma melihat kunjungan saat sidak atau bagaimana,” ujar Subhan.

Ia pun menggambarkan jika jumlah kunjungan dan traksaksi yang terjadi di THM itu sangat bervariasi, sehingga kunjungan satu malam dijadikan patokan.

Apalagi menurutnya gaya hiburan masyarakat Banjarmasin sekarang bergeser ke kuliner dan tontonan.

“Mungkin tempat hiburan turun penerimaan pajaknya, tapi pajak kuliner atau restoran serta tontonan bioskop naik. Mungkin gaya hidup itu salah satu penyebab turunnya pajak hiburan,” ungkapnya.

Namun ia mengucapkan terima kasih atas apa yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin,kedepan pihaknya akan melakukan “Uji Petik” untuk mengecek kejujuran pengusaha hiburan malam dalam pelaporan omzetnya.(david)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan