Sebulan Penyelidikan, Unit Jatanras Polres HSU Bekuk Pelaku Curat

Pelaku TN alias Upik (31) beserta barang bukti hp dan lainnya (foto : polres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Kembali Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus pelaku pencurian dengan pemberataan (curat) berinisial TN alias Upik (31), warga Desa Teluk Baru Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, 1 helm warna putih, 1 handphone merk Oppo A7 warna biru.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, mengiyakan anggotanya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Tersangka diamankan atas laporan korban Rahmah yang beralamat di Jalan Sungai Limas Desa Haur Gading, yang menjadi korban pencurian,” ungkapnya.
Dari informasinya, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, (15/2/2020) sekitar pukul 20.00 Wita yang lalu, korban yang saat itu sedang berkendara naik motor bersama saksi Siti Norjanah sambil memegang handphone miliknya lalu setelah itu korban menaruh handphone tersebut di boks depan motornya,
“Tidak lama setelah Itu, pelaku dari arah belakang korban langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta dan melaporkannya ke Polres HSU untuk penyelidikan lebih lanjut.
ujarnya, Senin, (16/3/2020).
Berselang lama setelah kejadian, berdasarkan laporan korban dan proses penyelidikan bersama sejumlah saksi, membuahkan hasil pada Minggu, (15/3/2020) sekitar jam 20.00 Wita. Unit Jatanras Polres HSU melakukan penangkapan di Jalan Sungai Limas Kecamatan Haur Gading Kabupaten HSU terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, untuk pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres HSU guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan