SE Pergeseran Libur Sekolah Akhir Semester Direvisi Ulang, Libur Akhir Semester kembali Sesuai Jadwal Awal

Dua siswa SD Berjalan memasuki lingkungan sekolahnya, setelah sekian lama belajar daring

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin membatalkan surat edaran (SE) yang sebelumnya menggeser jadwal libur akhir semester. Menyusul dibatalkan pula pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di seluruh Indonesia.

Pembatalan surat edaran sebelumnya tersebut, tertuang dalam SE Nomor: 800/7095-Sekr/Dipendik/2021, perihal Revisi Kebijakan Akhir Tahun. Berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun swasta.

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, bahwa ketentuan tersebut sehubungan dengan SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 sebagai revisi SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Libur akhir tahun kembali ke aturan awal. Yakni mulai tanggal 20 Desember hingga 3 Januari 2021,” ucapnya, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga : SMA/SMK se Kalsel Sudah Boleh Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga : Siap-siap! Pelajar Madrasah dan Santri Dites Urine

Ia juga menyampaikan bahwa SE revisi kebijakan itu tertulis, Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran dan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

“Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan,” terangnya.

Selain itu, Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD/TK/SD dan SMP tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan, sesuai dengan kalender pendidikan.

Terakhir, satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menghindari kerumunan) dan 3 T (Testing ,Tracing dan Treatment).

“Dengan adanya revisi kebijakan ini, SE sebelumnya maka tidak berlaku,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran