SD, SMP dan PAUD Libur, Kadisdik : Tunggu Edaran Resmi dari Walikota

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. (Dok Klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menyusul surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid 19, maka Pemko Banjarmasin akan meliburkan sekolahan jenjang PAUD, SD dan SMP di Banjarmasin.
Keputusan itu dikeluarkan usai Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina beserta Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan Sekdakot, para staf ahli ahli dan semua asisten menggelar rapat singkat, Senin (16/3/2020).
“Ya kami baru mendapatkan surat juga dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian juga ada surat edaran dari Kemenpan RB untuk ASN,” ujarnya.
Oleh karena adanya surat edaran tersebut, ia mengatakan baru mengadakan rapat singkat menyikapi edaran itu.
“Kami sudah memutuskan masyarakat tetap harus diberikan edukasi dan jangan panik. Tetapi untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini salah satunya dengan meliburkan siswa SD SMP dan PAUD yang dalam kewenangan Pemko Banjarmasin,” ucapnya.
Baca juga : Hindari Covid-19, 6.000 Mahasiswa ULM Kuliah Melalui Online
Berkaitan dengan koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan para kepala sekolah, Ibnu Sina mengatakan, melalui kepala dinas pendidikan sudah melakukan koordinasi dengan kepala sekolah.
Sedangkan untuk teknis libur akan disampaikan besok hari serta memberikan tugas-tugas kepada para siswa dalam mengisi waktu libur sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
Pun demikian, Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto saat dihubungi klikkalsel.com, mengatakan tak berani memastikan besok libur atau tidak, sebelum dikeluarkannya surat edaran resmi dari Walikota Banjarmasin.
“Kita tunggu edaran resminya dari Walikota besok,” tandasnya.
Sementara itu surat edaran perihal PAUD, SD dan SMP libur sudah menyebar di grup WhatsApp (WA) wartawan.
Dalam surat itu dengan tertanda Kadis Totok Agus Daryanto itu, berisi aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka langsung dihentikan sementara untuk Banjarmasin.
Pemberhentian sementara tersebut rencananya akan dimulai sejak 18 – 31 Maret 2020 dan kembali masuk seperti biasa pada 1 April 2020, dengan ketentuan, siswa tidak datang ke sekolah pada tanggal yang disebutkan, tetapi tetap belajar melalui pembelajaran daring (online) bagi yang memungkinkan dan melaporkan hasil kepada guru kelas dan guru mata pelajaran masing-masing.
Untuk siswa yang tidak memungkinkan belajar melalui pembelajaran daring (online) , maka guru kelas dan guru mata pelajaran memberikan tugas dalam bentuk pekerjaan rumah kepada masing-masing siswa.
Perkembangan hasil Pekerjaan Rumah juga wajib dipantau oleh Guru Kelas dan Guru mata pelajaran masing-masing.
Memastikan seluruh peserta didik dalam pengawasan orang tua sehingga tetap belajar di rumah, tidak bepergian ketempat-tempat/ pusat keramaian, tempat wisata dan tempat lainnya yang diduga dapat menyebarkan virus corona. (fachrul)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan