Satu DPO Perkelahian di Kafe Kawasan Pasar Lama Serahkan Diri ke Polsek Banjarmasin Tengah

W (17) DPO perkelahian di Cafe Kawasan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah yang sedang menjali pemeriksaat setelag menyerahkan diri diantar kerabatnya. (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria yang diduga terlibat dalam perkelahian berdarah di salah satu Kafe kawasan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah yang terjadi pada, Minggu (26/12/2021) silam akhirnya menyerahkan diri.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, saat di konfirmasi awak media, Kamis (30/12/2021) siang.

“Benar, satu DPO yang kemarin kami buru hari ini menyerahkan diri ke Polsek, diantarkan kerabatnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku dan 1 Saksi Insiden Berdarah di Pasar Lama

Ia adalah W (25), terduga pelaku pada kasus penganiayaan pemuda asal Mantuil MP (17) yang mengalami 4 mata luka di sekujur tubuhnya.

Sementara ini, W masih diperiksa penyidik untuk mengetahui keterlibatanya dalam peristiwa tersebut.

“Pasalnya, dari keterangan saksi, pada malam itu, sosok W turut terlihat bersama dengan para terduga pelaku lainnya, yakni MR (16), MS (22), MRA (17) dan satu saksi lagi berinisial MA (16),” tuturnya.

Sebelumnya, terduga pelaku lainnya diamankan tim gabungan di kediaman masing-masing di kawasan Jalan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat pada Senin (27/12/2021) kemarin.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul fakta-fakta baru bagi korban dan juga pelaku.

“Untuk saksi MA, kami sudah pulangkan, karena setelah didalami, dia tidak terlibat pada perkelahian di kafe itu,” ujarnya.

Setelah didalami dan dari hasil pemeriksaan, di malam tersebut ada dua kasus berbeda dan ada dua korban yang berbeda pula. Oleh karena itu masih masih terduga pelaku terancam dengan pasal yang tidak sama.

MS terancam pasal 80 Ayat 2 UU KUHP no 35 tentang perlindungan anak lantaran menusuk korbannya MP (17) warga jalan Tembus Mantuil tepatnya di Mes PT Buana Lima Sejurus, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

Sedangkan 1 terduga lainnya, rekan MS yakni MRA kemungkinan akan diversi karena statusnya yang masih di bawah umur.

Lain lagi dengan MR, pelaku tunggal yang berurusan dengan korbannya, Sugiono (31) warga Jalan HKSN, Alalak Utara yang terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sugiono mendapatkan satu mata luka akibat cekcok dengan pemuda itu.

“Pertimbangan pertama karena MR masih di bawah umur, kemungkinan akan diversi. Namun yang terbaru, pihak keluarga MR dan keluarga Sugiono akhirnya sepakat berdamai, dengan catatan keluarga MR bersedia menanggung biaya pengobatan korbannya hingga sembuh,” pungkas Kanit. (airlangga)

Editor: Abadi