Bravo! Dalam Sehari Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkoba

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam sehari, personil Polsek Banjarmasin Selatan ungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang terjadi di Kota Banjarmasin dan mengamankan sekitar lima orang pelaku sebagai pengedar serta penggunanya.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pertama pihaknya mengamankan dua orang pelaku di Jalan Kelayan Kecil Ujung, RT 20, Kelurahan Kelayan Timur, pada Selasa (19/12/2023).

“Yaitu, M Yusuf (28) warga Jalan Kelayan Kecil RT 20, Kelurahan Kelayan Timur, berprofesi sebagai wakar (jaga malam) dan Abdul Qadir Jailani alias Kadir (39), seorang sopir, warga Jalan Tatah Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar,” ujar Kanit, Senin (25/12/2023).

Keduanya diringkus bersamaan saat Kadir tertangkap tangan di kediaman Yusuf, saat ingin menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Baca Juga Lonjakan Perkara Narkoba di Kota Serambi Makkah, Rofiqi: Jangankan Tempat Rehab, BNN Saja Tidak Ada!

Baca Juga Besok, Dakwaan Kasus TPPU Lian Silas Ayah Bandar Narkoba Internasional Asal Banjarmasin Dibacakan

“Sabu-sabu itu dibeli Kadir dari Yusuf yang saat itu langsung ingin mengkonsumsinya di rumah Yusuf,” tuturnya.

Dari keduanya, Polsek Banjarmasin Selatan juga mendapatkan beberapa barang bukti yang diantaranya satu buah timbangan digital, pipa kaca berisi sabu dan tujuh paket sabu dengan berat bersih 3,22 gram.

Kemudian, kata Kanit pengungkapan kasus kedua terjadi dihari dan lokasi yang sama. Dimana pihaknya juga mengamankan seorang wakar di kawasan tersebut.

“Pelaku bernama Muhammad Feri alias Feri (25) warga Kelayan Kecil RT 20, Kelurahan Kelayan Timur diamankan di rumahnya,” ungkap kanit.

Dari Feri itu, pihak Polsek Banjarmasin Selatan mendapat beberapa barang bukti, diantaranya berupa empat paket kecil Narkoba Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram, pipet kaca berisi sabu dan Uang tunai hasil penjualan sabu ae besar Rp 200 ribu.

Penangkapan ini, kata Kanit bermula dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi penjualan Narkoba jenis sabu-sabu oleh pelaku di rumahnya.

“Atas dasar tersebut kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku Feri dan menemukan barang bukti tersebut dalam kotak rokok yang saat itu ada di sampingnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Kanit, pengungkapan kasus ketiga juga terjadi pada hari yang sama, lokasinya di Jalan Kuin Selatan RT 08, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat

Di lokasi tersebut pihaknya mengamankan dua orang yaitu, Supian Suri alias Suri (50) warga Jalan Sungai Miai Dalam, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara dan Rama (40) warga Jalan Jafri Zam-zam, Gang Simpang Rahmat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap Suri karena melakukan kegiatan menjual narkoba jenis Sabu-sabu di Jalan Kuin Cerucuk,” jelasnya.

“Kemudian dilakukan pengembangan hingga di Jalan Jafri Zam-zam Gang Simpang Rahmat anggota kembali mendapatkan Rama dan barang bukti satu paket sabu dibungkus dalam plastiknya,” sambungnya.

Dari keduanya, didapati beberapa barang bukti yang diantaranya satu paket sabu seberat 0,05 gram dan satu paket lagi dengan berat 0,08 gram serta sebuah pipet kaca.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya sementara ini para pelaku terancam pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009, sebagaimana dimaksud tentang perkara tindak pidana Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi