Satresnarkoba Polres HSU Bongkar Aktivitas Haram Adat

Barang bukti 10 paket sabu. (foto : polres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Sebagai upaya pelaksanaan program inovasi Polres HSU Bersinar (Bersih Dari Narkoba), Satresnarkoba Polres HSU berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Kali ini pelaku berinisial IN alias Adat (52), ditangkap di rumahnya Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Senin, (16/3/2020) sekira pukul 14.55 wita.
Kronologis penangkapan itu bermula ketika Satresnarkoba Polres HSU menerima informasi terkait aktivitas pelaku. Menanggapi informasi itu, petugas kemudian melakukan lidik dan menggrebek rumah pelaku.
“Saat dilakukan digrebek pelaku sedang ada dan bersantai di rumah,” kata Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Siswadi, SH, Selasa (17/3/2020).
Selanjutnya, pihaknya saat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3.72 gram atau berat bersih 1.92 gram yang oleh pelaku disembunyikan (diselipkan) di pagar yang terbuat dari seng.
“Rinciannya, paket nomor 1 berat keseluruhan 1.05 gram atau berat bersih 0.87 gram; paket nomor 2 berat keseluruhan 0.46 gram berat atau bersih 0.28 gram; paket nomor 3 berat keseluruhan 0.33 gram atau berat bersih 0.15 gram; paket nomor 4 berat keseluruhan 0.21 gram atau berat bersih 0.03 gram; paket nomor 5 berat keseluruhan 0.21 gram atau berat bersih 0.03 gram; paket nomor 6 berat keseluruhan 0.25 gram berat bersih 0.07 gram; paket nomor 7 berat keseluruhan 0.25 gram atau berat bersih 0.07 gram; paket nomor 8 berat keseluruhan 0.25 gram atau berat bersih 0.07 gram; paket nomor 9 berat keseluruhan 0.34 gram atau berat bersih 0.16 gram; dan paket nomor 10 berat keseluruhan 0.37 gram atau berat bersih 0.19 gram,” beber mantan Kapolsek Danau Panggang ini.
Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah dompet warna biru tua, 2 buah sedotan plastik (yang digunakan sebagai sendok), 1 bungkus plastik piper klip, 1 buah timbangan digital merk harnic warna hitam, 1 buah plastik warna hitam, 1 ponsel merk nokia warna biru lengkap dengan sim card, 1 buah kota handphone merk advand serta uang tunai sebesar Rp. 1.970.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjalankan bisnis haramnya tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sudah melakukan selama 2 bulan.
“Sementara untuk sumber barang haram tersebut masih dalam penyelidikan lebih intensif,” tukasnya.
Pelaku kini telah berada di Mapolres HSU untuk dilakukan penyidikan sesuai proses hukum. Untuk itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan