MARTAPURA, klikkalsel.com – Bulum Lama ini Satresnarkoba Polres Banjar meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Selasa (12/7/2022) silam.
Dikatakan Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji kepada klikkalsel.com pria itu berinisial AA (37) warga setempat yang berprofesi sebagai sopir.
“Dari AA ditemukan 33 paket sabu-sabu dengan berat kotor 10,25 gram saat dilakukan penggeledahan di rumahnya,” jelas Iptu H Suwarji, Minggu (17/7/2022).
Sebelumnya, kata Iptu Suwarji, saat dilakukan penggeledahan anggota pertama menemukan 1 paket sabu-sabu yang tersimpan di dinding bagian dapur rumahnya.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Banjar Gagalkan 25 Paket Sabu Siap Edar
Baca Juga : Societeit De Kapel, Satu Kisah Dari Gedung Tempat Hiburan di Kolonial Belanda
“Setelah dilanjutkan, petugas kepolisian juga menemukan 32 paket sabu-sabu di dalam dashboard depan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih yang berada di depan rumah pelaku,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor, satu buah timbangan digital, headphones, satu pack plastik klip dan uang tunai sebanyak Rp 700 ribu.
“Menurut pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri, dan paketan sabu-sabu itu rencananya akan dijual kepada orang lain,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 Junto 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 penjara,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi