TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial SR (44) warga Desa Santuun Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan kepolisian lantaran melakukan judi jenis togel.
SR diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong ketika berada di Sebuah Warung pada Desa Santuun, Senin (22/08/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan SR dilakukan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama,” ujarnya Rabu (24/8/2022).
Baca Juga : Dua Warga Balangan Terciduk Angkut Ratusan Potong Kayu Ilegal di Tabalong
Baca Juga : Gasak Emas dan Handphone, Residivis Asal Tabalong ini Kembali Diciduk
Penangkapan berawal ketika adanya laporan dari masyarakat perihal maraknya judi jenis togel hongkong di lingkungan mereka.
“Berdasar laporan tersebut, Polisi kemudian bergerak dan mengamankan SR di Warung pada Desa Santuun kecamatan Muara Uya,” ucap Yudha.
Ketika ditanyai, diduga pelaku SR mengakui perbuatannya bahwa ia sebagai pengepul nomor tembakan togel.
Kemudian nomor tembakan togel tersebut dikirimkan kepada Heru alias Busu yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“jumlah uang yang terakhir disetorkan kepada heru alias busu sebesar 508 ribu Rupiah,” bebernya.
Atas penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 buah Handphone berwarna Biru dan Abu-Abu serta 2 lembar robekan kertas berisi catatan nomor togel.
“SR saat sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha. (Dilah)
Editor: Abadi