Diduga Edarkan Obat Terlarang, Perempuan Asal Muara Uya Diringkus Polisi

AM (32) beserta barang bukti yang diamankan polisi

TANJUNG, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan perempuan berinisial AM (32), warga Desa Mangkupum kecamatan Muara Uya di kediamannya, pada Rabu (17/5/2023).

Penangkapan AM atas dugaan peredaran obat terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

Kejadian berawal ketika salah satu pelaku berinisial AS, warga Desa Purui Kecamatan Muara Uya mengaku, obat-obat terlarang yang dimilikinya berasal dari pelaku AM.

“Atas pengakuan tersebut, langsung ditindak lanjuti Polisi,” ungkap Sutargo.

Baca Juga Ringkus Warga Muara Uya, Polisi Amankan 3 Paket Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

Baca Juga Pasar Murah di Tabalong Kembali Digelar, Diskop UKM Perindag Tabalong Subsidi Sejumlah Bapok

Dari hasil pemeriksaan di rumah pelaku AM, ditemukan ratusan obat-obatan dan kemudian pelaku AM diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas penangkapn tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya sebanyak 413 butir.

Kemudian, 1 bungkus obat tanpa merek warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda Strip pada sisi lainnya sebanyak 440 butir dan 1 buah handphone warna hitam.

Sutargo menambahkan, 1 bulan sebelumnya suami pelaku AM berinisial BS juga diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. (dilah)

Editor : Akhmad