Satnarkoba Polresta Banjarmasin Tangkap Pria Bawa Sabu Dalam Kotak Rokok

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan Aliansyah alias Ali (38) karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 826 gram.

Warga Jalan Gelatik III A, RT. 38, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini ditangkap Satnarkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (23/11/2021) sekira pukul 12.30 Wita.

Awal ditangkap, polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok, ditemukan disaku celana belakang sebelah kiri.

“Ditangkap saat berada di depan Rumah Sakit Ciputra, Perumahan Citraland Jalan Citraland A. Yani Kilometer 8, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (26/11/2021)

Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Gelatik IIIA, RT 38, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

“Saat dilakukan pengeledahan di kediaman tersangka, anggota kembali menemukan 8 paket sabu dengan total berat bersih keseluruhan 826 Gram,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kasat juga menerangkan, anggota Satnarkoba Polresta Banjarmasin juga turut mengamankan 1 buah Timbangan Digital warna Silver dan 1 pak Plastik Klip yang terbungkus Kantongan Plastik Kresek warna Hitam.

“Terlapis lagi dengan kresek warna putih di dalam tas kain warna hitam yang ditemukan di bawah meja dapur rumah tersangka,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti serta 2 buah Handphone merk Samsung warna putih dan Realmi warna abu-abu dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“sementara atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berdasar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran