HSU  

Satgas Covid-19 Sosialisasikan PPKM ke Pemilik Cafe Sampai Majelis Ta’lim

AMUNTAI, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten HSU pada Senin, (1/02/2021).

Langkah ini diambil untuk menindak lanjuti pemberlakuan PPKM selama 14 hari yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.

Terkait dengan hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan Covid 19 Kabupaten HSU pun secara khusus telah mengundang beberapa pemilik cafe, rumah makan, toko besar dan majelis ta’lim.

“Kita sengaja mengundang secara terbatas, untuk menjelaskan tentang pemberlakuan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSU, Jumadi kepada awak media. Jumat, (5/2/2021).

Pemberlakuan PPKM ini juga merupakan tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Bupati, Gubernur, Instruksi Kemendagri dan Satgas Nasional Covid -19.

“Hal ini mungkin perlu kita sampaikan untuk masyarakat luas, sebagai pedoman dalam setiap kegiatan, baik sosial, budaya, keagamaan, pendidikan dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris BPBD Kabupaten HSU, Rahmadi Permana, sampaikan bahwa sosialisasi dilakukan menindaklanjuti Instruksi Mendagri, dan SK Bupati tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten HSU.

“Sebagaimana diketahui pemberlakuan PPKM kembali diterapkan mulai 26 Januari kemarin sampai dengan 8 Februari 2021 dan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi,” ujarnya.

Meskipun masih ada masyarakat yang kendor mematuhi protokol kesehatan, Ia berharap ada kesadaran untuk mematuhi.

“Baik itu kegiatan sosial kemasyarakatan, perkumpulan atau pertemuan ataupun acara keagamaan,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan