Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diantaranya Pasutri

Pelaku bersama barang bukti diperlihatkan Kasat Reskrim kepada awak media. (foto : david/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel – Polresta Banjarmasin melalui Sat Reskrim menggelar jumpa pers terkait ungkapan kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya, Senin (25/11/2019).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi di hadapan awak media mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kasus pertama yaitu kasus Curanmor yang dilakukan Fahroni (29), di kawasan Jalan Kelayan A Gang Cenderawasih Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku yang merupakan residivis kasus jambret tersebut menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci motor milik M Irianto.
“Pelaku berhasil kita tangkap, 18 November 2019 lalu di kawasan Belitung,” ujar Kasat.
Kemudian kasus kedua adalah kasus yang melibatkan pasamgan suami istri (pasutri), Zulfikar Maghribi dan Desi Eka Pristiwati.
Dari hasil penyelidikan kepolisian pasutri ini kompak melakukan tiga aksi Curanmor.
“Satu LP (laporan polisi) ada di Polsek Banjarmasin Barat dan dua LP ada di Polresta Banjarmasin,” ujar Kasat.
Diungkapkan Kasat, dalam aksinya sejoli ini menggunakan modus meminjam motor korban yang masih merupakan kenalan atau kerabat dengan alasan ada keperluan.
Saat meminjam motor tersebut keduanya menduplikat kunci motor tersebut.
“Beberapa hari kemudian saat korbannya lengah, keduanya mengambil motor tersebut dengan kunci duplikat tersebut,” ungkap Kasat.
Dari “nyanyian” keduanya petugas juga berhasil menangkap sang penadah, Surya yang mengaku membeli salah satu motor curian dari keduanya dengan harga Rp2 juta.
Selain itu pihaknya melalui Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap satu kasus Curanmor yang terjadi di kawasan Jalan Mulawarman atau tepatnya di depan SMK Negeri 1 Banjarmasin.
Dituturkan Kasat, saat itu pelaku yang bernama Muhammad Ansyari melihat motor N-Max milik Sony Nata terparkir dengan kondisi tidak terkunci stang.
“Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut dan mengganti kuncinya,” tuturnya.
Semua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman pidana 7 tahun.
“Sedangkan untuk satu orang penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara,” jelas Kasat.
Usai kegiatan Kasat berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor miliknya. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan