BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota Subnit Lidik Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di kawasan pesisir Sungai Martapura, tepatnya di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pelaku diketahui bernama Rachmad alias Amad (41), seorang satpam yang tinggal di Jalan Manggis Gang Delima V. Ia diamankan petugas pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.05 WITA.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, Kompol Dading Kalbu Adie melalui Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan pesisir Sungai Martapura.
“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan pesisir Sungai Martapura diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Pujo Dewanto, Kamis (5/3/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan lima butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk transformer berwarna kuning-hijau yang dibungkus plastik klip. Barang tersebut memiliki berat kotor sekitar 2,25 gram.
Baca Juga : Sat Polairud Polresta Banjarmasin Tebar Kebaikan di Sungai Lewat Program Jumat Berkah
Baca Juga : Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ajak Anak-anak SD Membaca di Perpustakaan Terapung
“Dari hasil penggeledahan awal ditemukan lima butir ekstasi berbentuk transformer warna kuning-hijau dengan berat kotor sekitar 2,25 gram,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di lokasi kedua yang tidak jauh dari tempat penangkapan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
Dari TKP kedua, polisi kembali menemukan 33 butir ekstasi dengan berat kotor 13,36 gram. Pil ekstasi tersebut diketahui berbentuk warna kuning bertuliskan “Singapore” serta berbentuk transformer yang juga terbungkus plastik klip.
“Dari hasil pengembangan di lokasi kedua, anggota kembali menemukan 33 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 13,36 gram,” tambah Pujo.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





