BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1446 H di Masjid Al Jihad Banjarmasin, Jalan Cempaka Besar, dipastikan kembali menarik perhatian.
Masjid kebanggaan Persyarikatan Warga Muhammadiyah itu telah menerima 91 ekor sapi untuk pelaksanaan ibadah kurban tahun ini.
Rekor jumlah sapi kurban terbanyak sepertinya masih dipegang Masjid Al Jihad Banjarmasin. Bahkan jumlahnya meningkat dibandingkan Idul Adha 2024 sebanyak 86 ekor, dan tahun ini diterima 91 ekor sapi kurban ditambah 5 ekor kampung.
“Penerimaan sapi kurban di Masjid Al Jihad Banjarmasin sudah kita tutup. Alhamdulillah kepercayaan pihak berkurban meningkat tahun ini. Jumlah sapi kurban yang diterima dan akan disembelih sebanyak 91 ekor,” ucapnya Ketua Takmir Masjid Al Jihad Banjarmasin, H Taufik kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
Dia mengatakan, amanah pihak berkurban akan dilaksanakan oleh panitia ibadah kurban yang berjumlah sekitar 500 orang dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga Dua Pekan Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Banjarmasin Meningkat Tajam
Baca Juga RPH Banjarmasin Pastikan Sapi Kurban Aman Jelang Idul Adha, 750 Ekor Sudah Masuk Kandang
“Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada Sabtu 7 Juni 2025 di halaman Masjid Al Jihad Banjarmasin. Insya Allah sehari selesai,” ujarnya.
Ratusan panitia itu, sebutnya, telah memiliki daftar tugas masing-masing mulai dari penyembelihan sapi hingga pembagian daging kepada masyarakat.
Selain itu, sarana dan prasarana juga telah disiapkan oleh panitia kurban di antaranya dua unit alat restraning box penyembelihan guna menghemat waktu, dan sejumlah peralatan memotong hingga pengemasan daging.
H. Taufik menambahkan, dari penyembelihan hewan kurban akan dibagikan 12.600 lembar kupon daging.
“Kupon daging diserahkan kepada pihak yang berkurban sesuai ketentuan dan ada juga panitia yang membagikan untuk masyarakat sekitar Masjid Al Jihad,” ujarnya.
Dia menjamin sapi kurban di Masjid Al Jihad Banjarmasin bersertifikat kesehatan dan bebas dari penyakit. Begitu pula dengan pelaksanaan berdasarkan pedoman penyembelihan dan pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) sesuai imbauan pemerintah dan MUI. (rizqon)
Editor: Abadi