Salah Paham Disusul Duel, Sopir Tusuk Sopir

Korban sedang dalam perawatan medis di RSUD Idaman Banjarbaru. (Foto : Polsek Banjarbaru Barat)

BANJARBARU, klikkalsel – Berawal pada saat pelaku bersama korban berebut penumpang dan terjadi salah paham di wilayah Bandara Syamsuddin Noor Kota Banjarbaru pada Senin (9/10/2019) lalu.

Dua orang sopir taksi Bandara Syamsuddin Noor berakhir cekcok. Hingga berujung duel di luar area Bandara Syamsuddin Noor.

Kemudian kedua sopir tiba di tempat yang dituju dengan menggunakan mobilnya, tepatnya bertempat di Komplek Citra Gang Kelinci Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Pada saat ke luar mobil, pelaku yang diketahui bernama Ahmad Ridhai (35) warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru tanpa basa-basi langsung mencabut senjata tajam (sajam) dari pinggangnya.

Pelaku penusukan sopir taksi Bandara Syamsuddin Noor. (foto : istimewa)

Melihat pelaku membawa sajam jenis pisau, korban Muhammad Saleh bermaksud untuk lari menyelamatkan diri.

Namun belum sempat kakinya melangkah, korban mendengar teriakan pelaku yang mengatakan “kada usah lari”.

Mendengar itu, korban pun kembali menghadapi pelaku karena tidak ingin dibilang pengecut.

Seketika itu pula, pelaku tanpa aba-aba langsung menghunuskan pisaunya hingga menyebabkan luka pada bagian perut dan tangan korban.

Barang bukti yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.(foto : istimewa)

Beberapa orang saksi yang melihat kejadian itu bergegas melerai dan menolong korban serta membawanya ke RSUD Idaman Banjarbaru untuk mendapatkan penanganan medis.

“Kami mendapat laporan adanya perkelahian, saat tiba di TKP kami berhasil mengamankan pelakunya dengan dibantu Ketua RT dan saksi yang melerai saat perkelahian tersebut terjadi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat IPDA Aditya Harmanto.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati melalui siaran pers, Selasa (15/10/2019) malam membenarkan tentang adanya kejadian tersebut dan pelaku kini dalam proses hukum di Polsek Banjarbaru Barat.

“Untuk pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Siti Rohayati.(nuha)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan