Rumah Diketuk Polisi, Wanita ini Buang Baram Haram ke Saluran Pencucian

DN (36) beserta barang bukti yang diamankan Polisi

TANJUNG, klikkalsel.com – Perempuan berinisial DN (36), warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan polisi atas dugaan kepemilikan sabu, pada Selasa (23/5/2023).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“DN diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya

Penangkapan DN berawal ketika adanya laporan masyarakat, bahwa terdapat aktivitas mencurigakan pada rumah DN.

“Di rumah pelaku tersebut sering ke luar masuk laki-laki maupun perempuan yang tidak mereka kenal,” ungkap Sutargo.

Baca Juga Polisi Amankan Warga Antasan Kecil Timur yang Sempat Coba Buang Sabu Ke Kolong Rumah

Baca Juga Tersandung Kasus Sabu, Dua Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Kemudian polisi mendatangi kediaman DN, ketika membukakan pintu, DN terlihat gelisah dan mencurigakan, sehingga Polisi melakukan pemeriksaan.

Saat itu polisi menemukan barang bukti di ujung saluran pembuangan air pencucian berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Begitu ditanya, pelaku mengaku sempat mengkonsumi kristal setan tersebut.

“Ketika mendengar suara ketukan pintu rumah dari polisi. DN sempat membuang sisa barang haram dan barang bukti lainnya ke saluran pembuangan air pencucian,” katanya.

Atas penangkapan DN, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus diduga sabu – sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 7 bungkus plastik klip.

Selain itu juga diamankan berupa 1 handphone, 1 potongan selang kecil, 1 kotak rokok, 2 korek api gas warna, 1 pipet kaca patah, 2 sedotan plastik, dan 3 tutup botol yang sudah diluubangi.

“Pelaku DN saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (dilah)

Editor : Akhmad