Ribuan Perkara Korupsi ‘Kado’ Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyimak arahan dan sambutan Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021

BANJARBARU, klikkalsel.com – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 yang digelar secara virtual di Command Centre Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (9/12/2021). Dalam agenda ini terungkap ribuan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin nampak mengikuti rangkaian peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia 2021 dengan khidmat, termasuk menyimak dengan saksama sambutan dari Presiden RI Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hadir mengenakan busana batik hadir secara langsung bersama jajaran Kabinet Indonesia Maju di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan. Acara diawali mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan laporan Ketua KPK Firli Bahuri, dan selanjutnya amanat Presiden Jokowi.

Baca juga: Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Dikorupsi!

Baca juga: Machli Irit Bicara Usai Diperiksa Jaksa Soal Kasus Dugaan Tipikor Pungutan Dana HKN

Baca juga: Cegah Korupsi di Level Daerah, BPKP Kalsel Beri Atensi Tiga Poin Pokok Terhadap Pemkab Batola

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam amanatnya menyatakan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa sehingga harus ditangani secara extra ordinary pula.

“Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, jumlahnya termasuk luar biasa. Pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan terhadap 1.032 perkara korupsi,” ungkap presiden.

Kemudian Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi.

“Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus perkara korupsi, seperti yang sudah disampaikan Ketua KPK,” imbuh Jokowi.

Beberapa kasus korupsi besar berhasil ditangani secara serius, diantaranya Jiwasraya, Asabri, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kasus Jiwasraya misalnya, kata Presiden Jokowi, para terpidana telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas untuk negara.

Dalam kasus Asabri, tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati, serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.

Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp 110 triliun. Tak hanya itu, Satgas juga mengupayakan tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI.

“Namun aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu. Karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai hal ini,” katanya.

Disebutkan, berdasarkan hasil sebuah survei nasional pada bulan November 2021 yang lalu, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua sebagai permasalahan yang harus diselesaikan.

Urutan pertama adalah penciptaan lapangan pekerjaan. Ini yang diinginkan masyarakat, mencapai 37,3 persen. Urutan kedua adalah pemberantasan korupsi mencapai 15,2 persen, dan urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen.

“Dan, apabila ketiga hal tersebut dilihat sebagai satu kesatuan, tindak pidana korupsi menjadi pangkal permasalahan yang lain. Korupsi bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja. Korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok,” pungkasnya.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya mengatakan Jokowi merupakan pemimpin orkestra dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Bapak presiden yang kami hormati, KPK sungguh menyadari tanpa orkestra yang baik, yang mumpuni, yang mapan, tentulah gerakan pemberantas korupsi tidak bisa berhasil guna dan berdaya guna. Kami sangat berharap dan berterima kasih kepada presiden,. Ini karena presiden merupakan pemimpin orkestra pemberantasan korupsi,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi