Resmi, UDD PMI Kota Banjarmasin Layani Rapid Test

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya membantu pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19 di Kalsel, Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banjarmasin, juga memfasilitasi pelayanan rapid test.

Pelayanan rapid test di PMI Kota Banjarmasin disediakan setelah mendapat surat penunjukan dari Dunas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Kepala UDD PMI Kota Banjarmasi, dr Aulia Ramadhan Supit mengatakan, penunjukan PMI Banjarmasin untuk melayani rapid test karena banyaknya permintaan pendonor agar diadakan layanan rapid test.

Permintaan dari pendonor tersebut kemudian dikoordinasikan bersama dinas terkait agar mendapat izin layanan tersebut.

“Dari permintaan para pendonor, yang kemudian kita koordinasikan untuk melegalkan layanan rapid, dan alhamdulillah diberikan izin oleh Dinas Kesehatan,” kata Ramadhan Supid kepada klikkalsel.com, Jumat (11/12/2020).

Ia menjelaskan, pemeriksaan atau layanan rapid test menggunakan sampel darah untuk diuji. Darah yang diambil akan digunakan untuk mendeteksi imunoglobulin, yakni antibodi yang terbentuk saat tubuh mengalami infeksi.

“Dengan begini, pasien pada tahap awal infeksi dapat diidentifikasi lebih cepat,” ucapnya.

Kendati demikian, setelah layanan rapid di UDD PMI Kota sudah secara resmi legal, menurutnya ini sangat membantu, selain bisa untuk pemeriksaan umum.

Ia juga mengungkapkan layanan rapid juga dikenai administrasi, yang setiap kali pemeriksaan rapid akan dipungut biaya Rp150 ribu, sebagai pemasukan untuk UDD PMI Kota Banjarmasin.

“Yang mana sampai saat ini UDD PMI Kota Banjarmasin belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Dokter Rama ini menambahkan, untuk kebutuhan APD dan keperluan di kantor UDD PMI Kota yang berlokasi Jalan Letnan Jenderal S. Parman, Banjarmasin dinilai cukup besar. Jadi hal inilah yang dirasa bisa membantu keperluan pihaknya.

“Dengan demikian, izin dikeluarkan sejak November lalu kami secara resmi bisa melakukan rapid test untuk umum,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan