Residivis Kambuhan Kembali Berulah

Resedivis kambuhan beserta barang bukti yang diamankan (foto : polres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Sudah berulang kali ke luar masuk penjara, tak membuat AG alias Undul (23), pemuda warga Desa Sungai Durait Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini jera.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto S.IK, melalui Kapolsek Babirik AKP Agus Tamjid menyampaikan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, atas adanya laporan H Marhudin warga Desa Durait Tengah Kecamatan Babirik yang menjadi korban pencurian.
“Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan tindakan kriminal yang serupa (curat) diwilayah hukum Polres HSU namun sepertinya pelaku tidak merasa jera,” ujarnya, Selasa, (5/5/2020).
Dari Informasinya, kejadian berawal saat M Doni Irawan (saksi) yang bekerja di toko milik H Marhudin membuka toko pagi itu melihat isi etalase tokonya banyak yang hilang.
Baca Juga : Tembus 219 Kasus Positif Covid-19, 5 Daerah Sumbang 20 Kasus Baru
Setelah dicek ternyata jendela toko samping kiri bagian depan sudah terbuka kuncinya dan diteliti ada bekas congkelan.
Melihat kondisi demikian, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada si pemilik kemudian bersama-sama memeriksa barang yang hilang yaitu puluhan bungkus rokok berbagai merk serta sejumlah kartu paket isi ulang untuk mengisi kuota yang ada di dalam etalase toko.
Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp9 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babirik untuk di proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban dan proses penyelidikan bersama sejumlah saksi, pelaku dibekuk anggota Polsek Babirik, pada hari itu sekitar pukul 13.15 Wita saat berada di kawasan Pasar Desa Murung Panti Hilir Kecamatan Babirik.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti rokok beberapa merk dan kunci pas yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, sedangkan barang bukti lain masih dalam lidik.
Catatan di Kepolisian pada tahun 2010 sempat menjalani 6 bulan vonis hukuman, tahun 2011 kembali masuk penjara dengan masa hukuman 10 bulan, lalu pada tahun 2016 Undul kembali ke penjara dengan masa hukuman 1 tahun dan terakhir pada tahun 2018 menjalani hukuman 10 bulan penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan