Rencana Gugatan Denny Indrayana ke MK, Pengamat Politik: MK Jeli Melihat Bukti yang Disampaikan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rencana Denny Indrayana kembali menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 9 Juni 2021 sudah tersebar dan didengar oleh sejumlah pihak, termasuk pengamat politik.

Pengamat Politik jebolan S3 Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Andi Tenri Sompa. Ia menilai, jika gugatan atau laporan sengketa tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja membuat pelaksanaan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalsel terjadi dua kali.

“Terkait siapa yang memperoleh suara lebih sedikit dibanding suara terbanyak, maka mereka masih mempunyai hak menyengketakan kembali ke MK,” kata Andi Tenri Sompa kepada klikkalsel.com Jumat (11/6/2021).

Namun menurut Andi Tenri, MK tentunya akan melihat dengan teliti dari mana kecurangan tersebut. Apakah saat proses pemungutan suara, atau sebelum pemungutan suara. Nanti MK akan melihat dari sisi mananya.

“Jadi PSU diulang dua kali itu memungkinkan, cuman harus disertai bukti kuat terjadinya pelanggaran saat proses pemilihan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, PSU jilid 2 tersebut pernah terjadi di Pilkada 2020, MK kembali memerintahkan adanya PSU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu yang berada di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga : Belum Puas, Denny Berencana Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi

Andi Tenri Sompa juga mengamati hasil PSU adanya perbedaan suara pada PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada 9 Juni kemarin menurutnya terlihat perbedaan suara sangatlah jauh.

“Artinya dulu kan perbedaan suara masih tidak terlalu jauh dan sekarang perbedaan suara itu lumayan jauh. Kalau dari hitungan kasar saya suara unggul sekitar lebih 2 persen selisih yang bertambah,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Andi Tenri Sompa tetap menjelaskan untuk hak salah satu calon yang memperoleh suara sedikit masih memiliki hak untuk menyengketakan kembali ke MK.

“MK pun setahu saya juga masih memberi ruang jadi masih ada kemungkinan asalkan disertai dengan bukti yang kuat bukan mengada-ada,” ujarnya.

Pengamat Politik jebolan S3 Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Andi Tenri Sompa

Akan tetapu kata dia, jika tidak ada alat bukti secara otomatis akan dimentahkan oleh MK dan jika diterima pastinya akan mengeluarkan banyak biaya lagi untuk pengadaan PSU jilid 2.

“Kepada calon suaranya lebih sedikit memang banyak pertimbangan untuk melaporkan kembali, tapi jika sudah dipastikan ingin melaporkan kembali juga tidak masalah,” tuturnya.

Sebab, calon tersebut harus mempertimbangkan banyak hak mulai dari materi, kelengkapan data. Namun, jika semua itu bisa terpenuhi maka dipersilahkan melapor ke MK, karena tidak ada larangan untuk itu.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan