Relawan Jaga Banua Dibentuk Menyikapi Aksi Arogansi Pihak Denny Indrayana

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Jelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 9 Juni, persaingan antar pasangan calon makin sengit.

Tim pasangan calon Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) membentuk Relawan Jaga Banua, menyikapi aksi pihak rival yang dinilai arogan terhadap masyarakat dari beberapa kejadian.

Jumat (30/4/2021), Relawan Jaga Banua resmi dibentuk Tim Pemenangan BirinMu melalui Surat Keputusan Nomor : 001/KPTS/TKP-PBM/IV/2021 ditandatangani oleh ketua tim M Rifqinizami Karsayuda. Berdirinya relawan ini bertujuan memantau berbagai gerakan politik dan sosial.

Juru bicara Relawan Jaga Banua, Ricky Teguh menerangkan pihaknya mengapresiasi dibentuknya ‘Tim Tangkap Tangan’ oleh pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi.

Namun berkaca dari kejadian sebelumnya, sebut Ricky, sempat terjadi aksi arogansi pihak Denny Indrayana yang melakukan sweeping bantuan sosial di rumah warga di Desa Tambak Baru, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

“Sebagai contoh, telah terjadi pemaksaan pengembalian bantuan sosial sembako dan lain-lain yang diberikan oleh pihak yang berempati pada kesulitan ekonomi masyarakat yang terkena banjir di Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu, oleh Tim Hukum Pasangan Denny-Difri,” ungkapnya, Jumat (30/4/2021).

Aksi sweeping itu berlanjut pada laporan di Bawaslu Kalsel terkait ‘Paman Bakul’, yang mana tudingan tersebut tidak terbukti. Menurut Ricky, tindakan arogan terhadap membuat ketakutan dan kekecewaan di masyarakat sehingga disikapi serius Relawan Jaga Banua.

“Cara-cara yang penuh dengan arogansi, kesombongan, sok kuasa, merasa suci bahkan mengambil alih peran aparat penegak hukum, seolah-seolah Tim tersebut dapat menyatakan sesuatu benar dan salah di mata hukum. Baik dan buruk di mata etika, serta patut atau tidak sesuai dengan pandangan mereka, adalah cara-cara yang harus kita lawan. Terlebih orang-orang yang datang ke kampung-kampung kita tersebut bukanlah “Urang Banua” melainkan orang luar Kalsel,” tegasnya.

Ricky yang juga berprofesi sebagai advokat pentolan Universitas Lambung Mangkurat, mengatakan Tim Hukum BirinMU akan membackup penuh Relawan Jaga Banua ini. Sekaligus akan melakukan seluruh langkah dan upaya hukum yang terjadi atas berbagai laporan dan temuan dari lapangan oleh relawan ini.

“Untuk menjaga harga diri Banua kita, maka pembentukan Relawan Jaga Banua adalah langkah tepat. Relawan ini berisi orang-orang asli kampung kita,” ucapnya.

Dia berharap wadah Relawan Jaga Banua menjadi perkumpulan orang-orang yang ingin menjaga kedamaian dan mempererat persaudaraan. Dalam perannya, sebut Ricky, akan meminta masukan dari Ulama, Habaib, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Para Pemuda.

“Dengan segala kerendahan hati, kami ajak bergabung dengan Relawan Jaga Banua ini. Saatnya kita jaga kampung dan Banua kita Saurang dari upaya mecacah belah, adu domba dan keingingan menguasai Banua oleh kelompok-kelompok tertentu di luar Banua Banjar tercinta melalui Pemilihan Gubernur Kalsel 2021 ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari putusan MK lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. 

Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan