Rekontruksi Duel Maut di SPBU Jalan Gubernur Soebarjo, Korban Sempat Minta Ampun Usai Ditikam

Pelaku pertikaian maut di SPBU Jalan Gubernur Soebarjo meragakan adegan ke tiga saat hendak menusuk korbanya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan belum lama ini menggelar rekonstruksi kasus pertikaian maut yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Jumat (16/12/2022) malam lalu.

Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan pada Selasa (3/1/2023) kemarin itu, diperagakan langsung oleh pelaku, Asni alias Eteng (43), warga Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan mengenakan baju berwarna oren has tahanan.

Ada 10 adegan yang diperagakan pelaku sampai menghabisi nyawa korban yang bernama Ahmadi alias Japang (33) warga Lingkar Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari rekonstruksi itu, diketahui pertikaian maut tersebut terjadi lantaran adanya adu mulut persoalan terpal.

Saat itu, pelaku dan korban sama-sama sedang mengantri bahan bahan jenis solar di SPBU tersebut. Namun truk milik korban tanpa sengaja memepet truk milik Ahmad Baihaqi (saksi) hingga membuat terpalnya robek.

Melihat terpal di truknya robek karena diserempet korban, saksi yang tidak berani dengan korban karena merupakan warga setempat yang lantas menceritakan kejadian itu ke pelaku.

Pelaku pun sempat menyarankan kepada saksi untuk mengurusnya dengan baik-baik kepada korban.

“Dibicarakan baik-baik saja,” ucap pelaku menyarankan kepada Amat.

Namun, saksi tetap menjawab bahwa dia tidak berani untuk berhadapan dengan korban hingga pelaku turun dari truknya yang kemudian mendatangi korban.

Dalam reka adegan ke dua, pelaku mengaku menanyakannya baik-baik terkait permasalahan korban dengan saksi. Namun, korban korban menjawab dengan perkataan yang membuat panas telinga pelaku.

Baca Juga : Duel Maut di SPBU Liang Anggang, Satu Tewas dan Satunya Kritis

Baca Juga : Duel Berdarah Kembali Terjadi di Kawasan Pasar Lama, Polisi Kejar Pelaku

Hingga adegan ke tiga, pelaku yang menyarankan untuk baik-baik saja dalam menyelesaikan masalah tersebut, korban kembali menjawab dengan perkataan yang dirasa pelaku tidak mengenakan.

“Aku ini orang kampung sini jua, tidak tahu aku kah kamu. Mau tahu kah kamu,” ungkap Asni menirukan ucapan korban.

Hingga adegan ke empat, pelaku mengaku mulai terpancing dan menjawab bahwa ingin tahu, sambil mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya yang kemudian menikam korban hingga tidak berdaya.

Tidak hanya itu, pelaku sesudah menikam korban juga sempat menimpal balik pertanyaan korban sebelumnya dengan mengatakan, “Mau lagi?, kata kamu tadi mau tahu aku siapa, lagi?,” ucap pelaku.

Hingga adegan ke tujuh, korban yang terluka mengucapkan ampun dengan memegang perut sebelah kiri akibat luka tusuk hingga ususnya terburai.

Masuk ke adegan delapan, korban berjalan ke arah pompa pengisian solar sambil memegang perut sampai jatuh di hadapan salah satu operator pengisian bernama Andri (saksi). Sementara pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor.

Adegan sembilan, tidak lama pelaku kabur, korban langsung jatuh tidak berdaya sekitar 20 menit dekat pompa hingga kemudian di evakuasi ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin guna mendapatkan perawatan intensif.

Namun, naas korban dinyatakan meninggal dunia di perjalanan sebelum sampai ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin.

Terpisah, kepada awak media seusai rekonstruksi pelaku mengaku jika sebelumnya tidak ada niat untuk berkelahi. Namun, karena suara korban yang tinggi (nyaring) membuatnya kesal.

“Hanya mendamaikan kawan saja, tetapi dia berteriak dekat telinga saya. Kada tahu aku kah ikam, saya terpancing dan melakukan
penusukan itu,” ujar pelaku.

Pelaku yang sudah sering mengantri solar di SPBU tersebut, juga mengaku jika memang sudah tahu dengan korban.

“Ya boleh dikatakan preman disitu lah dia, saya tahu dia,” imbuhnya.

Disamping itu, Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka S, melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunadi mengungkapkan bahwa permasalahan hanya soal sepele,namun berbuntut panjang.

“Atas perbuatanya pelaku kita jerat pasal 338 KUHP,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi