MARTAPURA, klikkalsel.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Karang Intan dan Unit Inafis Polres Banjar menggelar rekonstruksi di halaman belakang Mako Polsek Karang Intan, pada Selasa (11/02/2025) pagi.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap detail kejadian yang menyebabkan tewasnya SI (54) akibat tembakan senapan angin di Desa Mali-mali.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku, SR (64), memperagakan 35 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara rinci.
Adegan demi adegan diulang dengan cermat, mulai dari saat SR membawa senapan angin ke kebun, hingga saat senapan tersebut meletus dan mengenai dada kanan SI.
Kapolsek Karang Intan, Ipda Gandhy Androfo, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian tersebut.
“Dari rekonstruksi ini, kita bisa melihat bagaimana pelaku membawa senapan angin dalam kondisi terisi dan terpompa, serta bagaimana ia tergelincir saat berpapasan dengan korban, sehingga menyebabkan senapan tersebut meletus,” ujar Ipda Gandhy.
Gandhy mengatakan, hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa saat kejadian, SR hendak pergi ke kebun dengan membawa “arco” yang di atasnya terdapat senapan angin dalam keadaan terisi peluru dan terpompa.
Baca Juga :Â Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika Senilai Rp 1,5 Miliar dari 34 Kasus, Rata-Rata Pelaku Residivis
Baca Juga :Â Pengendara Motor yang Tewas dalam Kecelakaan di Sutoyo S Banjarmasin Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasus Ditutup
Saat berpapasan dengan SI di jalan yang licin dan banjir, SR tergelincir, menyebabkan senapan angin tersebut meletus dan mengenai dada SI.
Kapolsek Karang Intan mengungkapkan jika senapan angin yang dibawa oleh SR digunakan untuk berburu monyet di kebun.
“Untuk senapan angin ini masih original, tidak dirubah, namun untuk penguncinya tidak ada, karena pelaku membelinya dalam kondisi second,” bebernya.
Selepas rekontruksi tersebut, keluarga korban yang ikut menyaksikan sempat ketidak puasan terhadap hasil rekonstruksi. Namun akhirnya menerima setelah mendapatkan penjelasan dari jaksa dan penyidik.
“Mereka berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” ucapnya.
Karena perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(mada)
Editor : Amran