Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Banjarmasin Selatan Dilakukan dengan Teknis 3 Panel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar rekapitulasi perhitungan suara pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaksanaan rekapitulasi yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan ini dilakukan selama 3 hari, yakni, Jumat (11/6/2021), Sabtu (12/6/2021) dan Minggu (13/6/2021).

Pelaksanaan selama 3 hari tersebut dilakukan dengan pembagian per kelurahan, perharinya rekapitulasi perhitungan sebanyak 4 kelurahan per hari.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syarifuddin Akbar, menyampaikan bahwa sistem penghitungan rekapitulasi tingkat kecamatan ini dilakukan dengan cara 3 panel. Artinya pihak KPU melakukan dengan cara membuka sebanyak tiga lapak.

“Hari ini dilakukan perhitungan untuk 4 kelurahan dulu, yakni kelurahan Mantuil, Murung Raya, Kelayan Barat dan Kelayan Tengah,” ujarnya, Jumat (11/6/2021).

“Besok kita lanjutkan lagi untuk Kelurahan Pemurus Dalam, Tanjung Pagar, Kelayan Selatan dan Kelayan Dalam. Baru nanti hari Minggu Kelurahan Pemurus Baru, Pekauman, Basirih Selatan dan Kelayan Timur,” lanjutnya.

Penghitungan yang dilakukan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan ini dikatakannya, bahwa petugas melakukan pencocokan data dengan C.1 KWK dengan para saksi setiap Paslon tim, dan Panwascam.

“Kalau sudah dilakukan rekapitulais di tingkat kecamatan ini kita akan melakukan Rapat Pleno Terbuka di tingkat Kota Banjarmasin,” imbuhnya.

Hingga sejauh ini, Akbar menambahkan masih belum ada keberatan yang disampaikan dari pihak saksi Paslon. Namun, kata dia bahwa pihak KPU dan Bawaslu akan terus memantau pelaksanaan rekapitulasi ini.

“Kita lihat dulu, perjalanannya ini. Karena di rekapitulasi tingkat Kecamatan ini kita juga menyediakan C Kejadian Khusus,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan