Registrasi Ulang Kartu Seluler Berakhir Februari

BANJARMASIN,  klikkalsel – Pemilik kartu seluler prabayar diwajibkan melakukan registrasi ulang kartu.  Registrasi kartu seluler diberi batasan waktu empat bulan, atau hingga Februari 2017 mendatang.

Aturan baru untuk proses registrasi kartu seluler ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo No.12/2016 yang telah direvisi menjadi Peraturan Menkominfo No.14/2017 sudah mulai diberlakukan pada Selasa 31 Oktober 2017.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui SMS sejak tanggal 31 Oktober 2017 hingga tanggal 28 Februari 2018 mendatang.

Seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, hal ini berbeda dengan sebelumnya karena registrasi kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

“Tujuan registrasi ini antara lain untuk  memberikan perlindungan kepada pengguna jasa telekomunikasi dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung mengarah kepada penipuan dan sebagainya,” papar Noor iza.

“Selain itu kini kita sudah memiliki KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan  Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya lagi.

Registrasi kartu prabayar seluler bagi pelanggan lama Indosat, Smartfren, dan Tri, dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Untuk XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK.

Sedangkan untuk Telkomsel dengan mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Untuk pelanggan baru, masing-masing operator sedikit berbeda. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.

No XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK.

Untuk Telkomsel, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK. (bbs/david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan