Banjarmasin,Klikkalsel – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun Tahun 2017, yang mewajibkan registrasi ulang kartu SIM, paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap, pengguna harus mendaftarkan nomor prabayarnya ke 4444 via sms.
Akibatnya terjadi lonjakat sms ke 4444 yang sangat tinggi sehingga banyak pengguna seluler mengalami kesulitas dalam proses registrasinya.
Namun jangan kuatir, pengguna bisa memilih alternatif lain dengan mendaftarkan nomornya secara online.
Diharapkan pengguna bisa lebih mudah mendaftarkan nomornya tanpa mengalami kendala.
Berikut tautan situs web dari beberapa operator (kecuali Indosat Ooredoo) yang bisa kamu buka untuk registrasi SIM prabayar. Jangan lupa, siapkan NIK KTP dan nomor KK kamu. (azka)
Telkomsel     registrasi
Tri            registrasi
XL Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â registrasi
Smartfren   registrasi