Ratusan Kilo Daging Sapi Tanpa Dokumen Diamankan Tim Gabungan di Pelabuhan Trisakti

Sub Koordinator Karantina Hewan di Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Isrokal dan Sub Koordinator Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan dan Pengendalian mutu Keamanan Hasil Perikanan bersama sama menghitung jumlah kemasan daging

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ratusan kilogram daging iga sapi Premium (super) kemasan tidak dilengkapi dokumen karantina terjaring razia Operasi Patuh Karantina Tahun 2023 di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang dilakukan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin bersama TNI Polri dan BKSDA Kalsel Jumat (17/3/2023).

Sub Koordinator Karantina Hewan di Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Isrokal menjelaskan daging tersebut ditemukan dalam sebuah truk pengangkut barang ekspedisi yang baru datang dari Surabaya.

“Kami temukan 200 kemasan daging iga super dalam 4 kotak styrofoam di atas kap truk ekspedisi yang baru menggunakan kapal Dharma Kartika 9,” ujarnya.

Sebanyak 200 bungkus daging dengan berat masing-masing 1 kilogram itu terjaring razia karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019, tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan.

“Karena tidak dilengkapi dokumen karantina hewan dari karantina asal atau KH 12 sesuai undang – undang nomor 21 tahun 2019, tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan kami melaksanakan tindakan penahanan yang selanjutnya akan dilakukan tindakan penolakan dan pemusnahan,” jelasnya.

Pengungkapan ini, menurutnya berkat sinergi bersama dan kerja keras kawan – kawan semua yang begitu jeli memeriksa muatan dari truk eksibisi.

“Kita menemukannya di atas kap truk ekspedisi yang memuat barang-barang selain daging ini juga,” imbuhnya.

Baca Juga : Satpol PP Diminta Kedepankan Pencegahan dalam Penegakan Perda Ramadhan

Baca Juga : 80 Petugas Kesehatan di Tabalong Diturunkan, Dari Kedatangan Hingga Kepulangan Presiden

Selanjutnya, ratusan kilogram daging tanpa dokumen tersebut akan dilakukan tindakan penolakan atau pengembalian ke tempat asalnya di Surabaya.

“Jangka waktunya selama 3 hari kedepan. Dan apabila tidak dapat menunjukan dokumen maka dilanjutkan tindakan penolakan. Jika pemilik tidak menerima penolakan daging ke daerah asal, maka akan kami lanjutkan dengan tindakan pemusnahan,” tuturnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan dan Pengendalian mutu Keamanan Hasil Perikanan, Wiwit Supriyono menghimbau, agar pemilik atau pengirim bisa membuat dokumen.

“Karena dengan adanya dokumen dapat memberikan jaminan terhadap produk yang dikirim,” ujarnya.

“Dan juga dengan adanya dokumen itu, produk tentu sudah layak dikonsumsi dan sehat, karena tidak mengandung penyakit,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Karantina Kelas I Banjarmasin, Nur Hartanto mengatakan, kegiatan operasi ini akan terus dilakukan dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pemerintah.

“Baik itu peraturan karantina, peraturan pemerintah yang lain, maupun tindak pidana penyelundupan seperti narkoba, dan sebagainya,” ujarnya.

“Jadi kegiatan ini bertujuan mengantisipasi terjadinya penyelundupan baik itu satwa langka, maupun komoditas lainnya yang tidak memenuhi syarat, dan juga penyelundupan barang-barang terlarang,” sambungnya.

Selain itu, kata Nur Hartanto kegiatan ini juga bertujuan untuk menjamin pangan yang masuk dalam kondisi yang sehat dan sudah terverifikasi.

“Sehingga pangan yang masuk kedalam Kalsel selama bulan puasa ini dalam kondisi yang sehat bagi masyarakat,” jelasnya.

Kedepannya, kegiatan operasi patuh tersebut, bakal dilakukan secara berkala, sesuai dengan momen hari-hari besar.

“Misalnya saat ini menjelang bulan puasa, dan juga lebaran. Selain itu juga di hari raya yang lain atau tahun baru juga akan kita laksanakan, dalam rangka untuk menjamin keamanan bagi masyarakat Kalsel,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi